CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASDUNIA

Surat Perintah Baru untuk Menangkap Presiden Korsel

pri
8 Januari 2025
Surat Perintah Baru untuk Menangkap Presiden Korsel

Momen Penyidik dan Jaksa Gagal Tangkap Presiden Korsel (REUTERS/Kim Hong-Ji)

Share on FacebookShare on Twitter

WWW.PASJABAR.COM – Pengadilan Korea Selatan (Korsel) mengeluarkan surat perintah baru kepada penyidik anti korupsi untuk menangkap Presiden Yoon Suk Yeol, yang telah dimakzulkan.

Sebelumnya, Yoon Suk telah menolak pemeriksaan tiga kali usai upaya darurat militernya yang gagal pada 3 Desember 2024.

Dilansir AFP, Selasa (7/1/2025), pejabat antikorupsi dan polisi memperoleh surat perintah baru dari pengadilan yang juga mengeluarkan perintah pertama.

Yoon diyakini bersembunyi di kediamannya yang dikelilingi oleh ratusan penjaga untuk mencegah penahanannya.

Baca juga:   Presiden Korsel Lolos Perpanjangan Penahanan

“Surat perintah penangkapan yang diminta kembali untuk tersangka Yoon dikeluarkan hari ini di sore hari,” kata Markas Besar Investigasi Gabungan.

Pengadilan Distrik Barat Seoul menolak untuk mengonfirmasi ketika dihubungi oleh AFP.

Kantor Investigasi Korupsi (CIO), yang memimpin penyelidikan terhadap presiden, telah merahasiakan lamanya surat perintah kedua yang dimintanya setelah surat perintah awal selama tujuh hari berakhir pada akhir hari Senin.

Jika penyidik berhasil menahan Yoon, ia akan menjadi presiden Korea Selatan pertama yang menjabat yang ditangkap.

Baca juga:   Melancong ke Filipina Kini Wajib Karantina 14 Hari

Namun, mereka hanya punya waktu 48 jam untuk meminta surat perintah penangkapan lagi, agar ia tetap ditahan, atau dipaksa untuk membebaskannya.

Tim hukum Yoon tidak segera menanggapi permintaan komentar pada Selasa malam.

Namun, setelah berita tentang surat perintah baru itu tersebar, para pendukung Yoon mengatakan bahwa mereka akan mendatangi kediaman Yoon di ibu kota Seoul untuk berkumpul di sekitar pemimpin yang dimakzulkan itu.

Baca juga:   Yoon Suk-yeol Akhirnya Ditangkap Petugas CIO

“Kami baru saja mendengar bahwa surat perintah baru itu dikeluarkan oleh pengadilan. Kami sedang menuju kediaman Yoon sekarang. Mereka yang tinggal di pedesaan akan bergabung dengan kami di pagi hari,” kata Rhee Kang-san, 35 tahun, kepada AFP.

Anggota parlemen partai oposisi Youn Kun-young mengatakan kepada media lokal bahwa kediaman Yoon “berubah menjadi benteng”, dengan mengklaim bahwa para penjaga memasang kawat berduri dan barikade kendaraan.

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: dimakzulkanpenyidik anti korupsiPresiden Korea Selatansurat perintah baruYoon Suk Yeol


Related Posts

Presiden Korsel Lolos Perpanjangan Penahanan
PASDUNIA

Presiden Korsel Lolos Perpanjangan Penahanan

26 Januari 2025
Yoon Suk Yeol akan Ditempatkan di Strap Sel
PASDUNIA

Yoon Suk Yeol akan Ditempatkan di Strap Sel

15 Januari 2025
Yoon Suk-yeol Akhirnya Ditangkap Petugas CIO
PASDUNIA

Yoon Suk-yeol Akhirnya Ditangkap Petugas CIO

15 Januari 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.