CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 11 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

TikTok Pulih di AS, Namun Belum Tersedia di App Store dan Google Play

Hanna Hanifah
20 Januari 2025
tiktok as

ilustrasi. (foto: britannica.com)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Setelah sempat terblokir menyusul pemberlakuan undang-undang pelarangan aplikasi tersebut, akses TikTok mulai kembali pulih di sejumlah perangkat pengguna di Amerika Serikat atau AS sejak Minggu (19/1/2025).

Meski demikian, aplikasi TikTok masih belum tersedia di toko aplikasi seperti App Store milik Apple dan Google Play.

Menurut laporan The Verge, dilansir dari Antara, akses TikTok mulai pulih sekitar pukul 12 siang waktu setempat pada Minggu.

Perusahaan TikTok menyatakan bahwa mereka sedang dalam proses memulihkan layanan secara bertahap.

Dalam sebuah pernyataan, TikTok berterima kasih kepada Presiden Terpilih Donald Trump karena telah memberikan “kejelasan yang diperlukan” untuk memungkinkan aplikasi tersebut kembali beroperasi di Amerika Serikat.

Baca juga:   Berantas Buta Huruf Al-Qur'an Pemuda Bandung Ajak Ustad Muda Mengajar Qur'an Online

TikTok juga menyampaikan pesan kepada penggunanya melalui aplikasinya:

“Selamat datang kembali! Terima kasih atas kesabaran dan dukungan Anda. Sebagai hasil dari upaya Presiden Trump, akhirnya TikTok kembali di AS! Anda dapat melanjutkan untuk membuat, membagikan, dan menjelajahi berbagai hal yang Anda sukai di TikTok.”

Proses pemulihan layanan TikTok didukung oleh penyedia hosting Oracle dan mitra CDN-nya, Akamai, yang membantu mengembalikan akses aplikasi tersebut.

Langkah ini dilakukan dengan mengacu pada janji Presiden Trump yang memastikan tidak akan ada hambatan bagi perusahaan-perusahaan yang mendukung TikTok.

Baca juga:   Polisi Tangkap Penyebar Hoax di Tiktok, Mahasiswa Bandung

Namun, meskipun akses telah dipulihkan, TikTok masih belum tersedia di toko aplikasi utama seperti App Store dan Google Play.

Hal ini menunjukkan bahwa Apple dan Google mungkin masih mematuhi ketentuan hukum yang melarang aplikasi tersebut.

Risiko pelanggaran undang-undang ini dapat berujung pada denda besar bagi perusahaan penyedia aplikasi.

Latar Belakang Pelarangan

Sebelumnya, aplikasi TikTok menjadi subjek pelarangan di AS karena dianggap menimbulkan ancaman keamanan nasional.

Pemerintah menuduh aplikasi tersebut memungkinkan pengumpulan data pengguna oleh pihak-pihak yang berpotensi mengancam keamanan negara.

Baca juga:   Rencana Luis Milla untuk Persib Bandung Saat Ramadan

Pelarangan ini menjadi salah satu isu besar yang dibahas selama transisi pemerintahan, dan Presiden Terpilih Donald Trump telah memberikan sinyal untuk menyelesaikan konflik ini melalui langkah-langkah eksekutif.

Meski akses mulai pulih, status TikTok di AS masih belum sepenuhnya stabil.

Banyak pengguna yang masih mengandalkan perangkat mereka yang sudah memiliki aplikasi tersebut sebelumnya, sementara pengguna baru belum dapat mengunduhnya dari toko aplikasi.

Pemulihan penuh layanan TikTok kemungkinan akan bergantung pada kebijakan pemerintah dan kesepakatan lebih lanjut antara TikTok dan otoritas terkait. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: aplikasi tiktokTikToktiktok AS


Related Posts

tiktok
HEADLINE

TikTok Tegaskan Komitmen Patuhi PP Tunas untuk Lindungi Anak Digital

28 Maret 2026
TikTok Luncurkan Shared Collections untuk Simpan dan Kelola Konten Bersama
HEADLINE

TikTok Luncurkan Shared Collections untuk Simpan dan Kelola Konten Bersama

10 Desember 2025
live tiktok TKA 2025
HEADLINE

Kemendikdasmen Kejar Siswa yang Live TikTok saat TKA, Integritas Ujian Jadi Sorotan

5 November 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.