CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Perlindungan Perempuan

Putri
10 Februari 2025
raperda DPRD Kota Bandung

ilustrasi. (foto: cslp.unimma.ac.id)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Ketua Pansus 5 DPRD Kota Bandung Drg, Susi Sulastri mengatakan saat ini Pansus 5 tengah membahas Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan Perempuan.

Latar belakang dibentuk raperda oleh DPRD Kota Bandung ini karena di Kota Bandung belum ada payung hukum untuk perlindungan perempuan.

“Di sinilah kita coba menginisiasi agar ada payung hukum yang melindungi perempuan di Kota Bandung. Raperda ini merupakan raperda inisiatif dewan,” ujar Susi.

Dikatakannya, permasalahan yang dihadapi perempuan Kota Bandung cukup banyak. Di antaranya KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan lainnya.

Melihat kondisi ini tentu perlu adanya perlindungan hukum atau payung hukum yang menangani hal tersebut.

Baca juga:   Ketua Komisi Yudisial Apresiasi Peran Media dalam Dua Dekade Menjaga Integritas Peradilan

“Angka KDRT di Kota Bandung makin tambah banyak, di tahun 2024 itu angkanya meningkat. Tapi saya melihat dari satu sisi hal ini merupakan hal positif. Kenapa? Karena dinas pemangku yakn DP3A (Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak) melakukan tracking sehingga tingkat kasus KDRT bisa terlacak dwngan baik, bisa ditemukan,” ungkapnya.

Alasan lainnya, kata Susi, tingkat kesadaran perempuan untuk melaporkan kasus KDRT yang menimpa dirinya atau orang lain, sudah semakin meningkat.

“Terlepas dari itu semua, tentu saya berharap kasus-kasus KDRT di Kota Bandung sudah tidak ada lagi,” harapnya.

Karena itulah, aturan untuk memayungi langkah yang bisa diambil bila terjadi KDRT dan kasus lainnya yang menimpa perempuan ini dibuat dan dibahas Pansus 5 DPRD Kota Bandung.

Baca juga:   Bukan Hanya Sewa Warga Tamansari Ingin Miliki Rumah Deret

Bahas Pemberdayaan Terhadap Perempuan

Selain perlindungan, raperda ini juga membahas pemberdayaan terhadap perempuan.

“Untuk keberpihakan terhadap perempuan, ini juga sedang kita bahas. Di awal rancangan perda ini menyatukan antara pemberdayaan, perlindungan perempuan dengan pengarusutamaan gender. Tetapi teman-teman di Pansus dan dinas sudah menyepakati untuk pengarusutamaan gender ini akan dilepas, akan dipisahkan dari pembahasan raperda sekarang. Nanti Insyaallah, tahun depan naskah akademiknya akan dibuatkan secara terpisah,” jelasnya.

Tujuan pemisahan Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan Perempuan dengan PUG, kata Susi, agar lebih konsentrasi dalam pembahasan pasal per pasal yang mengaitkan dengan masalah perempuan baik itu aspek perlindungan, pencegahan maupum aspek rehabilitasi.

Baca juga:   Zhang Zhi Jie Meninggal Dunia Saat Bertanding di Lapangan

“Dari tiga poin itu, kita ingin lebih menajamkan pasal pasal yang ada dalam raperda ini,” jelas Susi.

Diharapkannya, di Kota Bandung ini tidak ada lagi KDRT dan kasus lainnya yang menimpa perempuan. Keberadaan perda ini nantinya diharapkan juga bisa menaungi para perempuan di Kota Bandung.

“Dengan raperda ini tentu InsyaAllah, mudah-mudahan ke depan payung hukum sudah bisa menaungi perempuan perempuan di Kota Bandug agar bisa diberdayakan secara maksimal dan bisa mendapatkan perlindungan hukum yang pasti,” pungkasnya. (put)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: DPRD Kota Bandung


Related Posts

Pansus LKPJ DPRD Kota Bandung
HEADLINE

Pansus LKPJ DPRD Kota Bandung Klaim Pembahasan Capai 75 Persen, Fokus Pertajam Misi SDM

5 Mei 2026
Wakil Wali Kota Bandung ditahan
PASBANDUNG

Wakil Wali Kota Bandung Segera Ditahan? Jaksa Tunggu Restu Mendagri

25 Januari 2026
Erik Darmadjaya
PASBANDUNG

Erik Darmadjaya: Lunturnya Semangat Kebangsaan di Kalangan Pemuda

28 Oktober 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.