CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Pengangkatan Dirut Bulog, TB Hasanuddin: Segera Revisi Pasal 47 UU TNI No 34 Tahun 2024

Yatti Chahyati
12 Februari 2025
Pengangkatan Dirut Bulog TB Hasanuddin

Anggota DPR RI Mayjen (Purn) TNI TB Hasanuddin. (Foto : https://emedia.dpr.go.id/wp-content/uploads/2024/06/13-4-991x564.jpg)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Pengangkatan perwira tinggi (Pati) aktif TNI, Mayjen Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog menuai kritik dari masyarakat. Pasalnya, pengangkatan Mayjen Novi dinilai melanggar Undang-Undang (UU) TNI Pasal 47.

# Pengangkatan Dirut Bulog TB Hasanuddin

Merespon hal ini, Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyarankan agar segera merevisi Undang-Undang TNI khususnya pasal 47 tentang tentara aktif hanya mengisi jabatan sipil yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan.

Baca juga:   Redmi Note 13 Pro: Smartphone Andal dengan Fitur Unggulan

TB juga menilai, kritik pengangkatan Kepala Bulog ini memang beralasan, karena sesuai dengan UU TNI khususnya pasal 47 untuk perwira aktif hanya dapat menduduki jabatan di 10 K/L, pasal 47 berbunyi sebagai berikut:

Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Baca juga:   Masjid Pusdai Jabar Dipenuhi Jemaah pada Tarawih Pertama

# Pengangkatan Dirut Bulog TB Hasanuddin

“Bila negara memang membutuhkan dan kemudian jabatan itu harus diisi oleh perwira tinggi TNI aktif, disarankan segera saja UU no 34 tahun 2004 di revisi terutama pasal 47  agar tidak terjadi pelanggaran terhadap UU,” kata TB Hasanuddin, Rabu (12/2/2025).

Penggantian Direksi Perum Bulog

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengganti jajaran direksi Perum Bulog. Pergantian itu tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-30/MBU/02/2025 tertanggal 7 Februari 2025.

Baca juga:   Hasanuddin: Hentikan Kegaduhan & Polemik , Fokuslah Pada Kesejahteraan Rakyat Papua

Sosok yang diganti salah satunya pada posisi Dirut Bulog, Wahyu Suparyono. Wahyu diganti oleh seorang perwira TNI aktif, Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya.

Adapun Novi Helmy saat ini masih menjabat Asisten Teritorial (Aster) Panglima TNI. (*/tie)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Yatti Chahyati
Tags: bulogTB Hasanuddin


Related Posts

hibah kapal induk Garibaldi
HEADLINE

TB Hasanuddin: Hibah Kapal Induk Garibaldi Harus Dihitung Cermat, Jangan Jadi Beban Negara

4 Mei 2026
TNI Gugur di Misi UNIFIL
HEADLINE

TNI Gugur di Misi UNIFIL, Pemerintah Harus Dorong Investigasi dan Perkuat Mitigasi Keamanan

30 Maret 2026
status siaga 1 TNI
HEADLINE

TB Hasanuddin: Soal Siaga Satu, Panglima TNI dan Kasad Berbeda Mana yang Benar?

8 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.