CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 11 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Target 40% Air Minum Aman, Perpamsi Soroti Regulasi

Budi Arif
14 Februari 2025
Perpamsi

Perpamsi mengungkapkan tantangan besar dalam mencapai target akses air minum aman yang ditetapkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto. (foto: rif/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) mengungkapkan tantangan besar dalam mencapai target akses air minum aman yang ditetapkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Target tersebut mencakup peningkatan layanan air minum dari 22 persen menjadi 40 persen pada tahun 2029.

“Jika pencapaian 22 persen ini memakan waktu lebih dari 70 tahun, maka mengejar tambahan 18 persen dalam lima tahun membutuhkan kecepatan luar biasa. BUMD Air Minum (AM) bukan hanya harus berjalan cepat, tetapi harus ‘berlari’,” ujar Direktur Eksekutif Perpamsi, Subekti.

Namun, Perpamsi menyebutkan bahwa tantangan untuk mencapai 40 persen akses air minum aman tidaklah mudah.

Baca juga:   JOKOWI : Saya Mengingatkan Para Menteri Kabinet Indonesia Maju: Jangan Korupsi!

PDAM atau BUMD AM masih menghadapi berbagai kendala, termasuk tarif yang belum full cost recovery (FCR), angka kehilangan air atau non revenue water (NRW) yang tinggi, keterbatasan sumber air, pencemaran air baku, serta dampak perubahan iklim.

Regulasi

Selain itu, regulasi menjadi tantangan besar lainnya. Setidaknya ada tiga produk hukum yang dinilai menghambat pencapaian target 40 persen akses air minum aman.

Pertama, Permen PUPR No. 3/2023 yang mengatur tata cara perizinan sumber daya air, namun memberikan sanksi administratif yang berlaku surut sejak 1 November 2019.

Baca juga:   Dadang Supriatna Dapat Penghargaan Lencana Dharma Bakti Kwarnas

“Hal ini bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku umum di Indonesia,” jelas Subekti.

Kedua, Permen ESDM No. 14/2024 yang menghilangkan kewajiban swasta untuk mendapatkan rekomendasi dari BUMD AM sebelum melakukan pengeboran air tanah.

Akibatnya, BUMD AM kehilangan kontrol atas sumber daya yang menjadi tanggung jawab mereka, serta berpotensi memicu eksploitasi air tanah yang tidak terkendali.

“Penghilangan syarat rekomendasi ini menghilangkan kesempatan pemerintah untuk melayani lebih banyak masyarakat yang membutuhkan air bersih. Dampaknya, penurunan permukaan air tanah dan intrusi air laut sudah terjadi di beberapa daerah pesisir,” lanjutnya.

Baca juga:   Xavi Hernandez dan Ambisi Singa Atlas: Babak Baru Maroko Menuju Piala Dunia 2026

Ketiga, PP No. 5/2021 yang membatasi pengambilan air tanah hingga 20 persen dari potensi mata air yang tersedia.

Subekti menyebutkan bahwa batasan ini tidak memperhitungkan kebutuhan nyata masyarakat, terutama di daerah yang sangat bergantung pada layanan air bersih perpipaan.

“Dampaknya jelas, pelayanan air minum bagi jutaan penduduk akan terganggu. Ketentuan ini menciptakan ketidakpastian bagi BUMD AM dan berdampak pada kualitas layanan. Dengan keterbatasan akses terhadap sumber air baku, kami terpaksa mencari alternatif yang sering kali lebih mahal dan kurang efisien,” pungkasnya. (rif)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Perpamsi


Related Posts

No Content Available

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.