CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Sempat Menjadi Korban Kekerasan Saat Demo RUU TNI, Wartawan Kompas lapor Polisi

Yatti Chahyati
23 Maret 2025
wartawan kompas lapor polisi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Sempat menjadi korban kekerasan saat demo RUU TNI di Bandung, Wartawan Kompas lapor ke Polisi.

Wartawan Kompas, Faqih Rohman Syafei, seperti dikutip Pasjabar dari antaranews, melaporkan tindakan

kekerasan dan penganiayaan yang dialaminya saat meliput demonstrasi di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jumat (21/3/2025), ke Polrestabes Bandung, Sabtu (22/3/2025) kemarin.

Laporan itu terdaftar denhan nomor: LP/B/423/III/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT tanggal 22 Maret 2025 pukul 14.15 WIB.

Kedatangan Faqih didampingi  sejumlah rekan sesama jurnalis, namun mengaku tidak ingin terlebih dahulu memberikan keterangan sampai saat ini.

Setelah menjalani pemeriksaan dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Faqih melakukan visum di Rumah Sakit Sartika Asih Bandung.

Faqih mengaku dipukuli oleh oknum dalam aksi demonstrasi penolakan UU TNI di Gedung DPRD

Baca juga:   Job Fair Online 2022 di Kabupaten Bandung, Ratusan Pelamar Tampak Antusias

Jawa Barat, Kota Bandung, pada Jumat (21/3/2025) malam karena dituduh sebagai intel polisi oleh oknum massa, saat dirinya tengah mengambil video suasana sekitar pukul 20.15 WIB.

“Di tengah peliputan, saya mau ambil video dokumentasi, tapi tiba-tiba massa aksi yang pakai masker,

dan pakai baju hitam teriak-teriak ke saya dengan sebutan intel dan massa mulai mengerumuni,” kata Faqih saat dihubungi.

Menghadapi situasi itu, Faqih langsung spontan menunjukkan kartu pers miliknya, dengan harapan massa bisa mengetahui identitas sebagai wartawan dan bukan bagian dari Intel kepolisian.

Merasa suasana mulai tidak kondusif dengan adanya oknum massa yang mengerumuninya, Faqih berusaha menghindar dan berjalan ke arah depan restoran yang merupakan lokasi jurnalis lainnya berkumpul.

Namun beberapa oknum massa langsung mendekat ke arah Faqih, dan memukul serta menendang dia, dengan beberapa massa sempat ada yang menghalangi.

Baca juga:   Aweuhan Pasundan: Bagian II Sosial Budaya “Mulailah dari Diri Sendiri!”

Perilaku oknum massa tersebut sempat ditahan oleh beberapa wartawan lainnya dan pihak aparat kepolisian, namun oknum massa aksi itu tetap saja melakukan pemukulan terhadap Faqih.

“Ada massa yang menghalangi (pemukulan), tapi tetap saja, banyak yang menuduh intel sambil teriak.

Saya coba kabur sambil jalan cepat ke arah restoran. Beberapa teman media menghalangi dan intel polisi juga.

Saya kena pukulan dan tendangan di kepala sebelah kiri dua kali, bokong dua kali, badan enggak terlalu terasa,” tuturnya.

AJI Kecam Tindakan Kekerasan Pers

Atas tindakan kekerasan ini, kecaman datang dari berbagai pihak seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI)

Bandung yang mengatakan bahwa kejadian itu seharusnya tidak pernah terjadi karena wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi hukum dan UU Pers.

Baca juga:   Gubernur Jabar Minta Pemkot Cirebon Hapus Kenaikan PBB 1.000 Persen

Di samping itu, Pemimpin Redaksi Kompas.com Amir Sodikin mengecam keras tindak kekerasan yang

dialami Faqih saat meliput aksi demonstrasi di Bandung itu, walau telah menunjukkan kartu pers resmi perusahaan.

“Ia tetap dituduh sebagai intel, sebuah tuduhan tanpa dasar, dan mengalami pemukulan serta tendangan dari beberapa orang yang tak dikenal,” ujar Amir.

Kekerasan terhadap jurnalis, kata dia, adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat.

Pers memiliki peran penting dalam demokrasi, dan segala bentuk intimidasi atau serangan terhadap

jurnalis tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun. Kebebasan pers adalah hak fundamental yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)

# wartawan kompas lapor polisi

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Yatti Chahyati
Tags: kekerasan wartawanRUU TNI< demo RUU TNIwartawan kompas


Related Posts

No Content Available

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.