CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home CAHAYA PASUNDAN

Hak Asasi Manusia dalam Islam

Hanna Hanifah
4 April 2025
Hak Asasi Manusia

Ilustrasi (foto: freepik)

Share on FacebookShare on Twitter
Ketua Bidang Agama Paguyuban Pasundan, Prof. Dr. H. Ali Anwar, M.Si (foto: pasjabar)

Oleh: Prof. Dr. H. Ali Anwar, M.Si., Ketua Bidang Agama Paguyuban Pasundan (Hak Asasi Manusia dalam Islam dalam buku Wawasan Islam)

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Islam adalah ajaran yang diturunkan dari Allah Sang Maha Pencipta. Ajarannya sangat lengkap dan sempurna dalam memberikan dasar-dasar kehidupan manusia, termasuk masalah hak-hak asasinya.

Islam menempatkan manusia dalam posisi yang sangat sentral dalam kehidupan dunia. Manusia dijadikan makhluk yang bermartabat tinggi dan mulia, bahkan ditempatkan sebagai khalifah, subjek di alam semesta. Manusia adalah wakil Allah dan pemimpin di muka bumi karena ia adalah makhluk yang merdeka. Kemerdekaan manusia merupakan implikasi dari tugas pengabdiannya kepada Allah. Ia hanya dituntut untuk mengabdi, tunduk, dan patuh hanya kepada Allah, tidak tunduk dan patuh kepada yang lain, termasuk kepada manusia atau ideologi lainnya.

Kebebasan manusia yang tanpa batas merupakan pengingkaran terhadap hakikat kemanusiaannya, karena kebebasan seperti itu merupakan kebebasan yang semu. Kebebasan yang menghadapkan manusia pada belenggu lain. yaitu belenggu kekuasaan matericl dan hawa nafsunya. Ia menjadi budak yang dikendalikan ambisi dan nafsunya.

Hubungan Hak dan Kewajiban Dalam Islam

Islam tidak menempatkan kepentingan individu atau masyarakat dalam porsi yang ekstrim sebagaimana dalam faham liberalisme dan komunisme. Dalam Islam, hubungan hak dan kewajiban adalah seimbang. Kepentingan individu dan masyarakat saling berkaitan dan seimbang dengan mendahulukan kewajiban daripada hak-hak pribadi. Setiap pribadi berkewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa mengabaikan tugas dan kewajiban individualnya.

Dalam masyarakat, terdapat berbagai macam profesi untuk memenuhi kebutuhannya, seperti dokter, notaris, dan sebagainya. Kebutuhan masyarakat terhadap profesi tersebut merupakan fardu kifayah, yaitu kewajiban kolektif yang apabila sebagian masyarakat sudah melaksanakannya, kewajiban lain menjadi gugur. Adapun kewajiban yang bersifat individual adalah fardu ‘ain yang sepenuhnya merupakan tanggung jawab individu. Masyarakat tidak bertanggung jawab apabila seseorang tidak melaksanakan kewajibannya.

Pelaksanaan kewajiban masyarakat yang bersifat fardu kifayah diwakili oleh pemerintah, seperti penyelenggaraan sarana umum, pendidikan, dan sebagainya. Apabila pemerintah lalai melaksanakan kewajibannya, rakyat dapat menuntut agar pemerintah memenuhi kewajibannya. Apabila tuntutan itu tidak dilaksanakan, rakyat berkewajiban mengganti pemerintah tersebut dengan pemerintah yang lain agar fardu kifayah itu dapat terpenuhi.

Baca juga:   Term Komunikasi dalam Bentuk Khabariyah (Kalimat Berita)

Prinsip Antara HAM dalam Konsep Barat dengan Konsep Islam

Di samping yang telah dijelaskan di atas, perbedaan yang paling prinsip antara HAM dalam konsep Barat dengan konsep Islam terletak pada pandangan dasar terhadap manusia. Konsep Barat bersifat antroposentrik, yaitu konsep dasar yang berpusat pada manusia, sedangkan Islam bersifat teosentrik, yaitu segala sesuatu berpusat pada Tuhan. HAM dalam Islam sangat mementingkan penghargaan dan penghormatan kepada manusia sebagai refleksi dari kualitas kesadaran keagamaan yang tertanam dalam hati, pikiran, dan jiwa penganutnya. Penghargaan dan pengakuan terhadap kemerdekaan dan hak-hak asasi manusia tidak terlepas dari keesaan Tuhan yang terkandung dalam syahadat, yaitu keyakinan bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah. Keyakinan tentang keesaan Tuhan meniadakan segala bentuk dominasi kepada manusia, selain Allah semata-mata. Manusia adalah hamba Allah yang hanya tunduk dan patuh kepada-Nya. Oleh karena itu, manusia berada pada posisi yang merdeka di tengah manusia dan makhluk lainnya. Kemerdekaan merupakan hak asasi yang sangat mendasar dalam ajaran Islam dan manusia tidak mempunyai hak untuk mengurangi kemerdekaan manusia lainnya.

Penghargaan Islam terhadap manusia menempatkan hak-hak manusia sebagai bagian yang sangat penting. Hal ini tampak dari keseluruhan ajaran Islam yang menghargai martabat manusia dan menempatkannya sebagai khalifah Allah di muka bumi.

Penghargaan terhadap manusia itu dapat dilihat pada kandungan Al-Ouran dan As-Sunnah yang memuat prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia, antara lain berikut ini.

  • Hak Penghormatan terhadap Manusia

Manusia diciptakan Allah dan ditempatkan pada posisi yang tinggi dan terhormat di tengah-tengah makhluk lain. Potensi akal dan perasaan yang telah dianugerahkan kepada manusia merupakan karunia Allah yang memberi kebebasan kepada manusia untuk memilih dan menentukan jalan kehidupannya dunia. Kebebasan ini menjadikan manusia sebagai makhluk yang memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan jin dan malaikat. Firman Allah SWT.:

“Dan sungguh telah Kami muliakan anak Adam (manusia), Kami angkat mereka di daratan dan di lautan dan Kami anugerahi mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang lelah Kami ciptakan.” (Q.S. Al-Isra [17] : 70)

Baca juga:   Pengertian Komunikasi

Kemuliaan martabat manusia melekat pada diri setiap orang sejak ia dilahirkan sampai meninggal dunia. Allah menjamin kemuliaan martabat manusia sehingga manusia diberi hak perlindungan untuk hidup, dan nyawanya tidak dapat dihilangkan tanpa sebab yang jelas dan adil. Ajaran Islam yang menganut hubungan antarmanusia dan antara manusia dan Tuhan ditujukan untuk menjaga dan melestarikan kemuliaan manusia, bukan mengurangi kebebasan manusia itu sendiri.

  • Hak Persamaan

Allah menciptakan manusia dari bahan dasar yang sama serta ditempatkan pada posisi yang sama sebagai makhluk yang sempurna dan terhormat. Oleh karena itu, setiap orang memiliki hak asasi yang sama sebagai manusia. Dalam pandangan Allah setiap orang itu sama, bergantung pada apa yang dilakukan oleh mereka, apakah bernilai atau tidak.

Firman Allah SWT:

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (Q.S. Al-Hujurat [49]: 13)

Setiap orang memiliki kesamaan di depan hukum, baik sebagai Individu atau bangsa. Oleh karena itu, tidak ada individu yanv memiliki keistimewaan khusus atau bangsa yang lebih unggul dari bangsa lain. Setiap orang berhak mendapatkan keadilan tanpa membedakan ras, agama, atau golongan.

  • Hak Kebebasan Menyatakan Pendapat

Manusia memiliki hak untuk berbicara dan berpendapat karena berbicara dan berpendapat merupakan aktualisasi dari fitrah manusia.

  • Hak Kebebasan Beragama

Beragama merupakan salah satu hak asasi manusia. Dalam ajaran Islam, seseorang tidak boleh memaksa orang lain untuk ikut memeluk agama yang dianutnya sebab agama merupakan keyakinan yang tidak dapat dipaksakan.

Firman Allah SWT:

“Katakanlah, “Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu kebenaran (Al-Quran) dari Tuhanmu, sebab itu barang siapa yang mendapat petunjuk maka sesungguhnya petunjuk itu untuk kebaikan dirinya sendiri. Dan barang siapa yang sesat, maka sesungguhnya kesesatan itu untuk kecelakaan dirinya sendiri. Dan aku bukanlah seorang penjaga terbadap dirimu.”  (Q.S. Yunus [10] : 108)

Baca juga:   Hakim Agung Sudrajad Dimyati Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

Dari ayat ini dapat disimpulkan bahwa Islam memberi kebebasan kepada manusia untuk memilih agama sesuai dengan keyakinannya. Manusia memiliki hak untuk menentukan.

  • Hak Jaminan Sosial

Hak jaminan sosial dalam ajaran Islam berkaitan erat dengan ketentuan dasar tentang alam. Alam adalah milik Allah, sedangkan manusia hanya memiliki sementara. Oleh karena itu, pada setiap harta yang dimiliki manusia terdapat hak Allah yang harus ditunaikan oleh pemegang harta itu. Ketentuan tentang kepemilikan harta oleh seseorang yang tidak bersifat mutlak. Harta bukan hanya bernilai ekonomis, tetapi juga memiliki nilai sosial, yaitu terdapat hak orangorang miskin pada harta orang kaya. Firman Allah SWT:

“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (Q.S. Adz-Dzariyat [51] : 19)

Hak-hak sosial pada harta yang dimiliki oleh orang kaya pada dasarnya merupakan jaminan sosial bagi orang-orang yang tidak mampu sehingga mereka memiliki jaminan untuk hidup layak sebagai manusia. Dalam ajaran Islam, pelaksanaan hak-hak jaminan sosial tidak hanya dalam bentuk imbauan, tetapi menjadi kewajiban bagi setiap orang kaya, yaitu zakat yang harus dikeluarkan setiap tahun oleh orang-orang kaya (muzakki) kepada orang-orang yang memiliki hak untuk menerimanya (mustahiq).

Zakat pada hakikatnya merupakan upaya untuk mendekatkan jarak antara kaya dan miskin dan melaksanakan hak jaminan sosial bagi setiap orang.

  • Hak Pemeliharaan Harta Benda

Di antara hak asasi manusia dalam Islam adalah hak pemilikan terhadap harta. Sebagaimana yang telah diungkapkan pada bagian lalu, hak pemilikan harta merupakan bagian dari pelaksanaan pandangan dasar Islam terhadap alam dan tugas hidup manusia. Islam memberikan hak kepemilikan harta kepada manusia, artinya manusia memiliki hak kepemilikan atas harta. Hak tersebut dalam ajaran Islam tidak bersifat mutlak, sebab sang pemilik mutlak adalah Allah. Oleh karena itu, terdapat pembatasan dalam pemberian hak tersebut dengan aturan-aturan yang mengikat, antara lain keharusan untuk menggunakan di jalan yang baik dan benar secara hukum.

Setiap orang mempunyai hak kepemilikan yang dilindungi hukum atau lembaga pemerintah. Dengan demikian, orang lain tidak bisa merampas hak milik orang lain dengan cara apa pun. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: Hak Asasi Manusiawawasan islam


Related Posts

Sepp Blatter. Foto: AFP via Getty Images/FABRICE COFFRINI
HEADLINE

Boikot Piala Dunia 2026: Sepp Blatter Dukung Fan Jauhi Amerika Serikat Akibat Kebijakan Kontroversial Donald Trump Yang Dinilai Berbahaya

27 Januari 2026
Foto: Ribuan warga turun ke jalan di wilayah Mashad, Iran untuk memprotes atas kesulitan ekonomi di seluruh negeri. (X/@Osint613)
HEADLINE

Iran di Titik Didih: Donald Trump Tebar Ancaman di Tengah Gelombang Protes yang Menelan Puluhan Korban

10 Januari 2026
Menteri HAM Natalius Pigai kunjungi Unisba usai insiden gas air mata. Ia jamin kebebasan akademik dan minta aparat kedepankan dialog. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Menteri HAM Natalius Pigai Tinjau Unisba Usai Penembakan Gas Air Mata

4 September 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.