CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 11 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASJABAR

Polres Cimahi Gagalkan Peredaran 7,2 Kilogram Ganja di Margaasih

Uby
5 Mei 2025
Peredaran Ganja

Polres Cimahi berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja kering seberat 7,2 kilogram yang dikemas dalam paket berukuran besar. (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

MARGAASIH, WWW.PASJABAR.COM – Polres Cimahi berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja kering seberat 7,2 kilogram yang dikemas dalam paket berukuran besar.

Ganja tersebut rencananya akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Bandung Raya. Dalam penangkapan yang dilakukan di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung, polisi juga mengamankan dua orang pelaku.

Dalam rekaman video amatir yang beredar, tampak petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap dua pelaku peredaran ganja berinisial AF dan WFP.

Baca juga:   Guru Besar UGM Sebut Ganja Tidak Perlu Dilegalisasi Meski Untuk Keperluan Medis

Kedua pelaku ditangkap di sebuah kawasan permukiman usai dibuntuti oleh petugas.

Untuk mengelabui polisi, para pelaku sempat membuang paket ganja ke pinggir jalan, namun aksi tersebut diketahui petugas dan barang bukti berhasil diamankan.

Kapolres Cimahi AKBP Nico N. Adiputra mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah mereka.

Baca juga:   Ganja Ditimbun di Hutan Berhasil Diamankan, Pelaku Berencana Edarkan Malam Tahun Baru

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya membekuk para tersangka.

“Penangkapan ini hasil dari laporan masyarakat. Tersangka sempat membuang barang bukti untuk menghindari penangkapan, namun berhasil kami amankan,” ungkap AKBP Nico N. Adiputra.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 dan/atau 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, minimal 5 tahun, atau bahkan seumur hidup.

Baca juga:   Menteri PPPA Harap Hakim Vonis Herry Wirawan Sesuai Tuntutan Jaksa

Selain penangkapan ini, selama periode April 2025, Polres Cimahi telah mengungkap 25 kasus penyalahgunaan narkotika dan mengamankan total 33 tersangka.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: ganjaPeredaran Ganja


Related Posts

ganja
PASJABAR

Polres Cimahi Gagalkan Ganja Satu Kilogram Disamarkan Kotak Makanan

8 September 2025
ganja Lembang
PASBANDUNG

Polres Cimahi Tangkap Penjual Coklat Ganja di Lembang

2 Juni 2025
Dua Pria Digrebek Polisi Karena Jual Ganja di Media Sosial
PASBANDUNG

Dua Pria Digrebek Polisi Karena Jual Ganja di Media Sosial

24 April 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.