CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

TB Hasanuddin: Diskresi Presiden Sah, Tapi Jangan Langgar UU TNI

Hanna Hanifah
16 Mei 2025
pergantian Letjen Kunto Arief

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin. (Foto: DPR RI)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menanggapi kebijakan pengerahan prajurit TNI untuk mendukung pengamanan institusi kejaksaan.

Dengan menekankan bahwa langkah tersebut harus dilakukan secara hati-hati. Dan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Hasanuddin, pengamanan terhadap kejaksaan sebenarnya telah diatur. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Dalam Pasal 30C huruf c dijelaskan bahwa pengamanan kejaksaan merupakan tanggung jawab Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga:   Soal Penanganan Konflik Papua, TB Hasanuddin Tegaskan TNI Harus Miliki Dasar Hukum Kuat

Ia menyoroti lambatnya penyelesaian regulasi teknis berupa Rancangan Peraturan Presiden (RPP). Yang disusun oleh Staf Kepresidenan sebagai turunan dari undang-undang tersebut.

Hingga kini, perpres tersebut belum rampung dan tidak diketahui secara pasti apa yang menjadi penyebabnya.

“Karena Perpresnya belum selesai, sementara kejaksaan menghadapi tantangan dan ancaman nyata akibat tugas berat. Terutama dalam pemberantasan korupsi secara besar-besaran. Maka saya menilai wajar saja Presiden menggunakan kewenangan diskresinya sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UUD 1945,” ujar TB Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Jumat (16/5/2025).

Baca juga:   Posisi Seskab: TB Hasanuddin Soroti Ketidaksinkronan Pemerintah

Meski menganggap penggunaan diskresi presiden sebagai langkah yang dapat dimaklumi dalam situasi darurat, Hasanuddin mengingatkan.

Bahwa keterlibatan TNI tetap harus dibatasi dan tidak melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Saya ingin tegaskan dua hal,” kata Hasanuddin.

“Pertama, TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum. Karena itu bukan tugas dan fungsinya. Cukup memberikan pengamanan semata. Kedua, penugasan ini harus bersifat temporer. Artinya hanya berlaku dalam situasi khusus. Kalau situasi sudah normal, TNI harus kembali ke fungsi utamanya,” imbuhnya.

Baca juga:   Wamenkomdigi: Media Nasional Harus Jaga Relevansi dan Kualitas

Sebelumnya, kebijakan pengerahan TNI untuk pengamanan institusi kejaksaan tertuang dalam surat Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang diterbitkan pada 6 Mei 2025.

Dalam telegram tersebut, Panglima memerintahkan seluruh jajaran untuk mengerahkan personel dan perlengkapan. Guna mendukung pengamanan kejaksaan tinggi (Kejati) dan kejaksaan negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. (*)

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: fungsi TNIpengamanan kejaksaanperan TNITB HasanuddinUU TNI


Related Posts

hibah kapal induk Garibaldi
HEADLINE

TB Hasanuddin: Hibah Kapal Induk Garibaldi Harus Dihitung Cermat, Jangan Jadi Beban Negara

4 Mei 2026
TNI Gugur di Misi UNIFIL
HEADLINE

TNI Gugur di Misi UNIFIL, Pemerintah Harus Dorong Investigasi dan Perkuat Mitigasi Keamanan

30 Maret 2026
status siaga 1 TNI
HEADLINE

TB Hasanuddin: Soal Siaga Satu, Panglima TNI dan Kasad Berbeda Mana yang Benar?

8 Maret 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.