CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kebun Binatang Bandung

Budi Arif
3 Juni 2025
Korupsi Kebun Binatang Bandung

Korupsi Kebun Binatang Bandung. (Foto: rif/Pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

*)Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp25 Miliar

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Dua terdakwa kasus dugaan korupsi terkait penguasaan aset Kebun Binatang Bandung, R. Bisma Bratakusumah dan Sri Jalani, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (5/6/2025).

Keduanya merupakan pengelola Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) Bandung, dan didakwa telah merugikan negara sebesar Rp25 miliar.

Dalam sidang dakwaan yang dipimpin oleh majelis hakim Tipikor, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut bahwa lahan seluas 13,9 hektare milik Pemerintah Kota Bandung dikuasai oleh Yayasan Margasatwa Tamansari secara tidak sah sejak izin penggunaan lahan berakhir pada 30 November 2007.

Baca juga:   Banjir di Bandung Ada di 54 Titik

Bisma Bratakusumah diketahui menjabat sebagai Ketua Pengurus YMT, sedangkan Sri Jalani sebagai Ketua Pembina yayasan tersebut.

Dalam keterangan JPU, keduanya mengelola lahan Kebun Binatang Bandung berdasarkan hubungan sewa-menyewa yang sebelumnya sah dengan Pemerintah Kota Bandung sejak tahun 1970.

Namun, setelah masa izin habis, yayasan tidak lagi membayar sewa, dan tetap menguasai lahan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Penguasaan lahan tanpa membayar sewa setelah izin habis menyebabkan kerugian negara hingga Rp25 miliar,” kata jaksa dalam sidang.

Baca juga:   Korban Begal di Kabupaten Bandung Jadi Tersangka, Ini Kronologisnya

Pengajuan Eksepsi

Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa, Erfan Helmi, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan digelar Jumat pekan depan.

“Kami akan menyampaikan tanggapan dalam bentuk eksepsi, dengan menyoroti aspek-aspek hukum terkait peristiwa, subjek, dan objek yang menjadi dasar dakwaan,” ujar Erfan.

Ia juga menyebut bahwa perkara ini semestinya merupakan ranah hukum perdata, bukan pidana.

Baca juga:   Anak Sungai Citarum di Rancaekek Kering dan Dipakai Bermain Sepak Bola

“Jika ini terbukti merupakan sengketa perdata soal sewa-menyewa, maka para terdakwa seharusnya dilepaskan dari segala tuntutan pidana,” tambahnya.

Sidang lanjutan akan kembali digelar pada Jumat (13/6/2025) dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.

Sebelumnya diduga jika ada tindak korupsi di Kebun Binatang Bandung, terkait penguasaan aset Kebun Binatang Bandung yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp25 miliar.

Korupsi penguasaan aset tersebut terjadi ketika keduanya menjadi pengelola di Kebun Binatang Bandung beberapa waktu lalu. (budi)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Yatti Chahyati
Tags: Dugaan korupsi lahanEksepsi sidang korupsiKasus hukum Kebun Binatang BandungPengelola Bandung ZooPenguasaan lahan tanpa izinPerdata vs pidana sewa lahanTindak pidana korupsi lahan negaraYayasan tidak bayar sewa


Related Posts

No Content Available

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.