CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Berkas Kasus Dokter PPDS Unpad Diterima Kejati Jabar!

Uby
11 Juni 2025
berkas kasus pemerkosaan oleh dokter PPDS Unpad diterima Kejati Jabar. (Uby/pasjabar)

berkas kasus pemerkosaan oleh dokter PPDS Unpad diterima Kejati Jabar. (Uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, www.pasjabar.com — Berkas perkara kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah Pratama, resmi diterima Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Kasus yang menyeruak sejak beberapa waktu lalu ini terus mendapat perhatian publik, terutama karena pelaku diduga melakukan aksinya di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Kejati Jabar Terima Berkas dari Polda, Proses Hukum Dimulai

Pada Rabu (11/6/2025), penyidik dari Polda Jawa Barat secara resmi menyerahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, berkas ini selanjutnya akan diperiksa oleh empat orang jaksa penuntut umum (JPU) yang sudah ditunjuk untuk menangani kasus tersebut.

Baca juga:   Status Bandung Zoo di Persimpangan Jalan: Antara Ambisi Tata Ruang dan Pertaruhan Fungsi Konservasi

Empat JPU tersebut akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil berkas perkara.

Jika dinyatakan lengkap, maka perkara akan segera dilimpahkan ke tahap selanjutnya, yakni pelimpahan ke pengadilan untuk disidangkan.

Penelitian Berkas Bisa Makan Waktu Tujuh Hari

Proses penelitian berkas diperkirakan akan berlangsung selama tujuh hari ke depan.

Selama waktu tersebut, tim JPU akan memeriksa secara mendalam setiap unsur dugaan tindak pidana dalam berkas yang diajukan oleh kepolisian.

Jika ditemukan kekurangan, maka jaksa berhak mengembalikan berkas ke penyidik untuk dilengkapi.

Baca juga:   Bandung Kian Sesak! Ini 6 Kawasan dengan Kemacetan Terparah

Langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa proses hukum berjalan secara profesional dan transparan, apalagi mengingat besarnya atensi masyarakat terhadap kasus ini.

Dokter PPDS Priguna Terancam Hukuman Berat Berdasarkan UU TPKS

Dalam kasus ini, tersangka Priguna Anugerah Pratama dijerat dengan Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh seseorang dalam relasi kuasa atau profesional, yang dapat dikenai hukuman pidana berat.

Jika terbukti bersalah, Priguna bisa menghadapi hukuman penjara hingga belasan tahun.

Baca juga:   Pengakuan Keluarga Korban yang Diterlantarkan RSHS

Kasus ini juga menjadi sorotan karena melibatkan institusi pendidikan kedokteran terkemuka di Indonesia serta berlangsung di lingkungan rumah sakit besar.

Desakan Publik untuk Penegakan Hukum yang Tegas

Kasus ini menambah panjang daftar kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan dan pelayanan kesehatan.

Masyarakat sipil, terutama organisasi perempuan dan HAM, mendesak aparat penegak hukum agar tidak ragu memberikan sanksi tegas jika tersangka terbukti bersalah.

Penanganan yang profesional dan adil dalam kasus ini diharapkan bisa menjadi preseden penting bagi penanganan kasus kekerasan seksual lainnya di Indonesia.

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: berita Bandungberita hukumdokter Unpadkasus kekerasan seksualKejati Jawa Baratpelecehan seksual dokterpemerkosaan RSHS BandungPPDS UnpadPriguna Anugerah PratamaUU TPKS


Related Posts

Pemkot Bandung mempertimbangkan perpanjangan waktu seleksi pengelola Kebun Binatang Bandung karena minimnya peminat akibat persyaratan ketat. (Eci/pasjabar)
HEADLINE

Pendaftaran Segera Ditutup, Pemkot Bandung Pertimbangkan Perpanjangan Seleksi Pengelola Kebun Binatang

4 Mei 2026
Ratusan massa padati Gedung Merdeka Bandung dalam aksi damai bela Palestina. Massa menuntut penolakan normalisasi dengan Israel dan kemerdekaan penuh Palestina. (Eci/pasjabar)
HEADLINE

Gema Perlawanan dari Gedung Merdeka: Ratusan Massa di Bandung Tolak Normalisasi dengan Israel

17 April 2026
jalan macet di Bandung
Uncategorized

Bandung Kian Sesak! Ini 6 Kawasan dengan Kemacetan Terparah

5 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.