WWW.PASJABAR.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Bali resmi menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses (MBS), I Gusti Ayu Sasih Ira (IGASI), sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran hak cipta musik di gerai Mie Gacoan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali mendalami laporan. Dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI).
Kasus ini bermula dari pemutaran musik di gerai-gerai Mie Gacoan milik PT MBS di Bali tanpa izin dan tanpa pembayaran royalti.
SELMI melaporkan pelanggaran tersebut ke Polda Bali pada 26 Agustus 2024. Setelah berbagai upaya mediasi dan korespondensi dengan pihak Mie Gacoan tidak membuahkan hasil.
Menurut Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, hasil penyidikan menyebutkan. Bahwa IGASI sebagai direktur perusahaan merupakan pihak yang paling bertanggung jawab.
“Penyidik telah menetapkan Ibu IGASI sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti. Tanggung jawab hukum ada pada direktur,” ujar Ariasandy dalam keterangan pers di Denpasar, Senin (21/7/2025).
Kerugian Ditaksir Capai Miliaran Rupiah
Perhitungan estimasi kerugian didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang tarif royalti musik di sektor komersial, termasuk restoran.
Royalti dihitung menggunakan rumus jumlah kursi per outlet dikali Rp120.000 dikali satu tahun, kemudian dikalikan jumlah outlet. Dengan lebih dari 10 gerai di Bali, kerugian pun ditaksir mencapai miliaran rupiah.
“Ini bukan masalah sepele. Musik yang diputar untuk kepentingan komersial wajib dibayar royalti kepada pencipta atau pemilik hak,” tegas Ariasandy.
Kronologi Panjang: Dari Negosiasi Gagal hingga Pelaporan
Kuasa hukum LMK SELMI, Ramsudin Simanulang, mengungkapkan bahwa persoalan ini telah berlangsung sejak 2022. Pihaknya telah berulang kali menghubungi Mie Gacoan untuk membicarakan kewajiban pembayaran royalti.
Namun, berbagai upaya komunikasi, termasuk Zoom meeting, pertemuan tatap muka, hingga somasi resmi, tidak ditanggapi dengan serius.
Berikut beberapa titik penting dalam kronologi kasus ini:
- November 2022: LMK SELMI mulai melakukan pendekatan dengan pihak legal Mie Gacoan.
- Desember 2022 – Mei 2023: Surat pemberitahuan dan somasi dikirimkan, namun tidak mendapat respons.
- November 2023 – Maret 2024: Mie Gacoan sempat menyanggupi pertemuan, namun membatalkannya secara sepihak.
- April 2024 – Agustus 2024: LMK SELMI mengumpulkan bukti lapangan dan melaporkan kasus ini ke polisi.
- 24 Juni 2025: I Gusti Ayu Sasih Ira ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat resmi Polda Bali.
Salah satu momen kunci adalah ketika Mie Gacoan mengklaim bahwa mereka hanya memutar musik bebas royalti (non-copyright). Namun tidak bisa membuktikannya secara konkret kepada LMK SELMI maupun kepolisian.
Reaksi Publik dan Belum Ada Tersangka Lain
Hingga saat ini, hanya IGASI yang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyebutkan tidak ada tersangka tambahan. Karena struktur tanggung jawab hukum sepenuhnya berada pada jabatan direktur utama.
Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari pihak IGASI atau manajemen Mie Gacoan pusat terkait kasus ini. Namun publik Bali dan nasional banyak memperbincangkan kasus ini karena menyangkut merek kuliner yang sangat populer di kalangan anak muda.
Tentang Mie Gacoan dan Pemiliknya
Mie Gacoan adalah merek waralaba makanan yang populer dengan sajian mie pedas berbagai level. Didirikan oleh Anton Kurniawan pada 2016, Mie Gacoan kini dikelola oleh PT Pesta Pora Abadi dan telah memiliki ratusan cabang di seluruh Indonesia.
Gerai Mie Gacoan identik dengan konsep modern dan harga terjangkau, menjadikannya favorit di kalangan remaja dan mahasiswa.
Bahkan, popularitas Mie Gacoan makin melejit setelah dikunjungi Presiden Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto pada waktu yang berbeda.
Ancaman Hukuman
Apabila terbukti bersalah, IGASI terancam hukuman pidana sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp500 juta.
Namun proses hukum masih berjalan dan belum ada jadwal persidangan yang ditetapkan.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi pelaku usaha di sektor F&B dan hiburan lainnya. Agar memperhatikan kewajiban hukum terkait penggunaan karya cipta orang lain, termasuk musik yang diputar di area usaha. (han)





