CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home CAHAYA PASUNDAN

Mengetahui Tujuan dalam Syariat Islam

Hanna Hanifah
22 Agustus 2025
istilah maqamat

ilustrasi. (foto: vecteezy)

Share on FacebookShare on Twitter
Ketua Bidang Agama Paguyuban Pasundan, Prof. Dr. H. Ali Anwar, M.Si (foto: pasjabar)

Oleh: Prof. Dr. H. Ali Anwar, M.Si., Ketua Bidang Agama Paguyuban Pasundan (Tujuan Syariat Islam, dalam buku Mengenal Kesempurnaan Manusia)

WWW.PASJABAR.COM – Tujuan Allah Swt mensyariatkan hukum-Nya adalah untuk memelihara kemaslahatan manusia, sekaligus untuk menghindari kerugian atau kerusakan (mafsadat), baik di dunia maupun di akhirat. Tujuan tersebut hendak dicapai melalui perintah dan larangan (taklif), yang pelaksanaannya tergantung pada pemahaman terhadap sumber hukum yang utama, yaitu Al-Quran dan hadis.

Dalam kasus hukum yang secara eksplisit dijelaskan dalam kedua sumber itu, kemaslahatan dapat ditelusuri melalui teks yang ada. Jika ternyata kemaslahatan itu sudah dijelaskan maka ia dapat dijadikan titik tolak dalam penentuan hukumnya. Kemaslahatan seperti itu lazim digolongkan ke dalam al-mashlahat al-mu’tabarah.

Berbeda halnya jika kemaslahatan itu tidak dijelaskan secara eksplisit, di dalam dua sumber itu. Dalam hal ini, peranan mujtahid sangat, penting untuk menggali dan menemukan maslahat yang terkandung dalam penetapan hukum. Pada dasarnya, hasil penelitian itu dapat diterima selama tidak bertentangan dengan maslahat yang telah ditetapkan dalam kedua sumber tersebut. Jika terjadi pertentangan maka maslahat dimaksud digolongkan sebagai al-mashlahat al-mulghah.

Perlu Diketahui

Tujuan syariat Islam perlu diketahui oleh mujtahid dalam rangka mengembangkan pemikiran hukum dalam Islam secara umum dan menjawab persoalan-persoalan hukum kontemporer yang kasus kasusnya tidak diatur secara eksplisit dalam Al-Quran dan hadis. Lebih dari itu, tujuan hukum perlu diketahui untuk mengetahut apakah suatu kasus masih dapat diterapkan berdasarkan satu ketentuan hukum karena adanya perubahan struktur sosial.

Baca juga:   Dukungan Gareth Bale: Carlo Ancelotti Adalah Sosok "Genius" yang Tepat untuk Manchester United

Untuk dapat menyingkap tujuan hukum yang terdapat dalam sumber hukum, diperlukan suatu keterampilan yang dalam ilmu ushul fikih disebut maqashid asy-syari’ah. Dengan demikian, pengetahuan tentang maqashid asy-syari’ah menjadi kunci bagi keberhasilan mujtahid dalam ijtihadnya.

Pencarian para ahli ushul fikih terhadap maslahat itu diwujudkan dalam metode ijtihad. Berbagai istilah telah digunakan oleh mereka untuk menyebut metode penemuan hukum. Namun pada dasarnya, semua metode itu bermuara pada upaya penemuan maslahat, dan menjadikannya alat untuk menetapkan hukum yang kasusnya tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Quran dan hadis. Atas dasar asumsi ini, dapat dikatakan bahwa setiap metode penetapan hukum yang dipakai oleh para ahli ushul fikih bermuara pada maqashid asy-syari’ah, yaitu tujuan hukum yang diturunkan oleh Allah Swt. Lebih lanjut, Asy-Syathibi menegaskan bahwa syariat bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat (Abu Ishaq Asy-Syathibi, 1388: 6).

Baca juga:   Oded Ingin PTM Digelar Juli di Bandung

Kemaslahatan yang dimaksud dapat terwujud manakala lima pokok yang biasa disebut maqashid al-khamsah sebagai maqashid asy-syari’ah dapat diwujudkan dan dipelihara.

Kelima unsur pokok ersebut adalah:

  1. Hifzh ad-din, yaitu memelihara agama.
  2. Hifzh al-mal, yaitu memelihara harta.
  3. Hifzh an-nasl, yaitu memelihara keturunan.
  4. Hifzh al-‘aql, yaitu memelihara akal.
  5. Hifzh an-nafs, yaitu memelihara jiwa.
Baca juga:   Langkah Kesiapsiagaan BNPB Jelang Libur Nataru 2024

Dalam usaha mewujudkan dan memelihara lima unsur pokok itu, para ulama fikih membagi tujuan syariah ke dalam tiga kategori, yaitu:

  1. Maqashid adh-dharuriyyah, yaitu dimaksudkan untuk memelihara lima unsur pokok dalam kehidupan manusia,
  2. Maqashid al-hajiyyah, yaitu dimaksudkan untuk menghilangkan kesulitan atau menjadikan pemeliharaan terhadap lima unsur pokok menjadi lebih baik,
  3. Maqashid at-tahsiniyyah, yaitu dimaksudkan agar manusia dapat melakukan yang terbaik untuk menyempurnakan pemeliharaan lima unsur pokok (Asafri Jaya Bakri, 1996: 72). (han)
Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: Syari’at IslamTujuan syariat Islam


Related Posts

Pengertian Syariah
CAHAYA PASUNDAN

Mengenal Pengertian Syari’ah

15 Agustus 2025
PASJABAR

Hentikan Upaya Menyudutkan Islam Sebagai Agama Intoleran

24 Agustus 2019

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.