CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Penganiayaan Pengendara Mobil di Bandung Barat, Pelaku Ditangkap

Uby
24 September 2025
Penganiayaan Pengendara Mobil

Seorang pengendara mobil menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok gerombolan bermotor di Kampung Babakan, Kecamatan Cipatik, Kabupaten Bandung Barat. (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG BARAT, WWW.PASJABAR.COM – Seorang pengendara mobil menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok gerombolan bermotor di Kampung Babakan, Kecamatan Cipatik, Kabupaten Bandung Barat.

Peristiwa penganiayaan pengendara mobil tersebut viral di media sosial setelah rekaman detik-detik penyerangan tersebar luas.

Dalam video yang beredar, terlihat tiga orang remaja yang diduga anggota geng motor melakukan pemukulan terhadap seorang sopir mobil hingga korban mengalami luka lebam dan berdarah di bagian wajah.

Baca juga:   Lewat Cara Ini Dekranasda Kota Bandung Bantu Pemulihan Ekonomi

Aksi itu terjadi di Jalan Raya Cipatik–Cihampelas saat korban tengah melintas bersama keluarganya.

Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, menjelaskan peristiwa itu bermula ketika mobil korban disenggol oleh motor yang dikendarai para pelaku. Saat korban menegur, para tersangka tidak terima lalu mengejar, menghentikan laju mobil, dan menganiaya korban dengan tangan kosong.

“Korban sedang mengendarai mobil bersama keluarganya dari Cihampelas menuju Kota Bandung. Setibanya di lokasi kejadian, mobilnya disenggol motor para pelaku. Tidak terima ditegur, pelaku mengejar dan langsung memukul korban hingga mengalami luka di bagian wajah,” ujar Dimas.

Baca juga:   Tak Ada Cuti, ASN Kota Bandung Masih WFH

Setelah kasusnya viral, Unit Reskrim Polres Cimahi bergerak cepat dan menangkap tiga pelaku di sebuah rumah di kawasan Cihampelas, Bandung Barat.

Ketiganya diketahui berinisial SP (Satria Permana), MR (Muhamad Rizqi), dan RAH (Rizza Aryo Hidayat). Saat disergap, mereka tidak berkutik dan langsung digelandang ke kantor polisi.

Salah seorang pelaku, Satria, mengaku khilaf atas tindakannya. Namun demikian, pihak kepolisian tetap menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 8 bulan penjara.

Baca juga:   Aksi Batalkan RUU KUHP Mahasiswa di Bandung Diwarnai Pelemparan Batu

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri di jalan dan mengedepankan penyelesaian yang bijak ketika terjadi insiden lalu lintas. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: Gerombolan BermotorPenganiayaan Pengendara Mobil


Related Posts

Polisi Bekuk Kawanan Begal yang Beraksi di Tajurhalang
PASBANDUNG

Gerombolan Bermotor Serang Kampus Unisba Bandung

9 Januari 2023

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.