CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 9 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASPENDIDIKAN

Usai Digugat ke MK, Komisi X DPR Pastikan Kesejahteraan Dosen Masuk RUU Sisdiknas

Yatti Chahyati
27 Desember 2025
Gugatan UU Guru dan Dosen

ilustrasi (Foto : ist Pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

# kesejahteraan dosen masuk RUU Sisdiknas

BANDUNG. WWW.PASJABAR.COM — Komisi X DPR RI menegaskan sikap menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Gugatan tersebut tercatat dalam Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus bersama sejumlah dosen.

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan bahwa pengajuan uji materi undang-undang merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Oleh karena itu, DPR menghormati sepenuhnya proses yang sedang berjalan di MK.

“Komisi X DPR RI tidak berada dalam posisi untuk mempengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi.

Kami akan menunggu putusan MK dan menjadikannya sebagai rujukan hukum dalam menentukan langkah

Baca juga:   Uji Materi Batas Usia Capres dan Cawapres Sampai 40 Tahun Ditolak, Ini Alasan MK

selanjutnya, baik dalam fungsi legislasi maupun pengawasan,” ujar Hetifah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (27/12/2025).

Ia menegaskan bahwa persoalan kesejahteraan dosen, khususnya dosen non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dosen di Perguruan Tinggi Swasta (PTS), masih menjadi isu struktural yang hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan.

Kondisi tersebut, menurutnya, harus menjadi perhatian serius negara.

“Masih terdapat dosen yang menerima penghasilan di bawah standar kelayakan hidup, bahkan di bawah Upah

Minimum Regional (UMR) di daerahnya. Ini merupakan kondisi yang tidak boleh diabaikan,” tegas politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

Pengaturan Penghasilan Dosen

Hetifah menjelaskan bahwa meskipun sistem pengaturan penghasilan dosen memiliki karakteristik yang berbeda

dengan mekanisme pengupahan buruh atau pekerja sektor industri, prinsip pemenuhan penghidupan yang layak tetap menjadi kewajiban negara.

Baca juga:   TB Hasanuddin Desak Otoritas Singapura Izinkan Pemulangan Buronan Kelas Kakap Adelin Lis

“Perbedaan rezim pengaturan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan dosen berada dalam kondisi ekonomi yang tidak manusiawi,” katanya.

Lebih lanjut, Hetifah mengungkapkan bahwa Komisi X DPR RI saat ini tengah memberikan perhatian khusus

terhadap isu kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

RUU tersebut sekaligus mencakup kodifikasi Undang-Undang Guru dan Dosen.

Dalam draf RUU Sisdiknas yang masih dalam tahap pembahasan, ditegaskan bahwa dosen berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penghasilan tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan profesional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan/atau manfaat tambahan lainnya.

Baca juga:   FKIP Unpas Dorong Dosen Tingkatkan Kompetensi Berbahasa Inggris

“Penghasilan dosen ditetapkan berdasarkan prinsip penghargaan atas prestasi dan profesionalitas dalam menjalankan tugas keilmuan, pendidikan, dan pengabdian kepada masyarakat,” jelasnya.

Peningkatan Mutu Pendidikan

Komisi X DPR RI meyakini bahwa penguatan kesejahteraan dosen dan guru tidak dapat dipisahkan dari upaya peningkatan mutu pendidikan nasional secara menyeluruh.

Dosen yang sejahtera dinilai akan lebih optimal dalam menjalankan peran strategisnya dalam mencetak sumber daya manusia unggul.

“Oleh karena itu, Komisi X DPR RI tetap terbuka terhadap masukan, aspirasi, dan dialog konstruktif dari para dosen, asosiasi profesi, serta seluruh pemangku kepentingan pendidikan tinggi dalam rangka penyempurnaan kebijakan melalui revisi UU Sisdiknas,” pungkas Hetifah. (tie)

# kesejahteraan dosen masuk RUU Sisdiknas

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Dosen PTSDPR RIgugatan MKKesejahteraan DosenKomisi X DPR RImahkamah konstitusiPendidikan NasionalRUU SisdiknasUU Guru dan Dosen


Related Posts

hibah kapal induk Garibaldi
HEADLINE

TB Hasanuddin: Hibah Kapal Induk Garibaldi Harus Dihitung Cermat, Jangan Jadi Beban Negara

4 Mei 2026
film Teman Tegar
HEADLINE

Nobar Film Teman Tegar Jadi Kampanye Perlindungan Hutan di Kudus

2 Mei 2026
Permendiktisaintek
HEADLINE

Cabut Permendiktisaintek No 3 Tahun 2026, Karena Tidak Adil Bagi PTS

19 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.