CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Pengadilan Agama Bandung Kabulkan Gugatan Cerai Atalia Praratya

Uby
7 Januari 2026
Gugatan Cerai Atalia Praratya

Sidang gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil resmi memasuki babak akhir setelah Pengadilan Agama Bandung pada Rabu (7/1/2026). (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sidang gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil resmi memasuki babak akhir setelah Pengadilan Agama Bandung menggelar sidang putusan pada Rabu (7/1/2026) siang.

Dalam putusan yang dibacakan secara e-court tersebut, majelis hakim mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya. Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena masih menunggu masa 14 hari sesuai ketentuan yang berlaku.

Putusan cerai ini disampaikan oleh Pengadilan Agama Bandung setelah melalui rangkaian persidangan yang telah dijalani kedua belah pihak.

Baca juga:   Periksa Ruang Sekda Lebih Dari Lima Jam, KPK Bawa Bukti Satu Dus dan Dua Koper

Atalia Praratya menggugat cerai Ridwan Kamil dengan alasan adanya perselisihan dan pertengkaran yang dinilai terus-menerus sehingga tidak lagi tercipta keharmonisan dalam rumah tangga.

Dasar Hukum dan Pertimbangan Majelis Hakim

Humas Pengadilan Agama Bandung, Ikhwan Sopyan, menjelaskan bahwa majelis hakim mengabulkan gugatan cerai tersebut berdasarkan Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam.

Pasal tersebut mengatur perceraian akibat perselisihan dan pertengkaran yang tidak memungkinkan pasangan suami istri hidup rukun kembali.

Baca juga:   Lampu Hijau Liga, Persib Berharap Tak Sekadar Wacana

“Majelis hakim menilai bahwa rumah tangga penggugat dan tergugat telah mengalami perselisihan secara berkelanjutan dan tidak lagi memenuhi tujuan perkawinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Ikhwan Sopyan.

Sebelumnya, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil telah membina rumah tangga selama kurang lebih 29 tahun dan dikaruniai dua orang anak. Gugatan cerai tersebut resmi diajukan Atalia Praratya ke Pengadilan Agama Bandung pada 10 Desember lalu.

Baca juga:   Ridwan Kamil Sampaikan Permohonan Maaf Terbuka Atas Kekhilafan Selama 29 Tahun

Meski gugatan cerai dikabulkan, kedua belah pihak disebut sepakat untuk berpisah secara baik-baik. Mereka juga berkomitmen tetap bertanggung jawab terhadap anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut.

Pengadilan Agama Bandung menegaskan bahwa putusan cerai ini masih dapat diajukan upaya hukum selama masa 14 hari ke depan sebelum dinyatakan inkrah. Jika tidak ada upaya hukum lanjutan, maka putusan tersebut akan memiliki kekuatan hukum tetap. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: Gugatan Cerai Atalia PraratyaSidang gugatan cerai Atalia Praratya


Related Posts

tangkapan layar instagram Ridwan Kamil. (ig@ridwankamil)
HEADLINE

Ridwan Kamil Sampaikan Permohonan Maaf Terbuka Atas Kekhilafan Selama 29 Tahun

23 Desember 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.