# aturan pengeras suara masjid
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kementerian Agama kembali menegaskan bahwa penggunaan pengeras suara di masjid dan musala telah diatur secara resmi.
Penegasan ini muncul setelah viralnya video turis asing yang marah-marah terkait aktivitas keagamaan di destinasi wisata, termasuk insiden tadarus Ramadan di Gili Trawangan dan peristiwa serupa yang ramai diperbincangkan di Bali.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa pedoman tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara syiar agama dan ketenteraman masyarakat.
“Penggunaan pengeras suara sebenarnya sudah ada pedomannya dalam Surat Edaran Menteri Agama untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama,” ujar Thobib dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Pedoman Nasional untuk Harmoni Sosial
Aturan penggunaan pengeras suara diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022.
Dalam ketentuan itu, pengeras suara dibagi menjadi dua jenis: speaker dalam dan speaker luar.
Untuk kegiatan Ramadan seperti tadarus Al-Qur’an, salat Tarawih, dan kajian keagamaan, penggunaan speaker dianjurkan di dalam ruangan.
Sementara pengeras suara luar difokuskan untuk azan dan kegiatan tertentu dengan batas durasi serta volume maksimal.
Menurut Thobib, aturan ini dirancang untuk menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat Indonesia yang beragam latar belakang budaya dan keyakinan.
“Pedoman ini bukan pembatasan ibadah, tetapi panduan agar pelaksanaan kegiatan keagamaan tetap berjalan baik dan masyarakat tetap nyaman,” jelasnya.
Sorotan Publik Usai Insiden Turis
Isu ini kembali menjadi perhatian setelah viral rekaman turis asing yang memprotes aktivitas keagamaan di kawasan wisata.
Insiden di Gili Trawangan terjadi pada malam pertama Ramadan ketika warga melaksanakan tadarus.
Sementara di Bali, publik sebelumnya juga dihebohkan oleh turis yang menunjukkan kemarahan terhadap aktivitas masyarakat lokal.
Pengamat sosial menilai kejadian tersebut menunjukkan pentingnya pemahaman lintas budaya di destinasi wisata internasional.
Pemerintah mengimbau seluruh pihak untuk menghormati kearifan lokal dan aturan yang berlaku.
Negara Lain Mengatur Speaker Masjid
Pengaturan serupa tidak hanya berlaku di Indonesia. Beberapa negara juga memiliki kebijakan terkait penggunaan pengeras suara masjid, seperti Malaysia, Arab Saudi, Mesir, Bahrain, Uni Emirat Arab, Turki, dan Suriah.
Umumnya, pengeras suara luar digunakan untuk azan, sementara kegiatan ibadah lainnya dilakukan dengan speaker dalam.
Kementerian Agama menegaskan bahwa kepatuhan terhadap pedoman ini menjadi bagian dari upaya merawat kerukunan sosial sekaligus menjaga citra Indonesia sebagai negara yang ramah dan toleran di mata dunia. (*/tie)
# aturan pengeras suara masjid







