CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kementerian Agama Tegaskan Aturan Speaker Masjid Usai Protes Turis di Bali

Yatti Chahyati
22 Februari 2026
aturan pengeras suara masjid

Ilustrasi masjid. (Foto: Freepik)

Share on FacebookShare on Twitter

# aturan pengeras suara masjid

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kementerian Agama kembali menegaskan bahwa penggunaan pengeras suara di masjid dan musala telah diatur secara resmi.

Penegasan ini muncul setelah viralnya video turis asing yang marah-marah terkait aktivitas keagamaan di destinasi wisata, termasuk insiden tadarus Ramadan di Gili Trawangan dan peristiwa serupa yang ramai diperbincangkan di Bali.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa pedoman tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara syiar agama dan ketenteraman masyarakat.

“Penggunaan pengeras suara sebenarnya sudah ada pedomannya dalam Surat Edaran Menteri Agama untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama,” ujar Thobib dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).

Baca juga:   Vonis Hukuman Mati Bagi Herry Wirawan Jadi Trending Topic Twitter

Pedoman Nasional untuk Harmoni Sosial

Aturan penggunaan pengeras suara diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022.

Dalam ketentuan itu, pengeras suara dibagi menjadi dua jenis: speaker dalam dan speaker luar.

Untuk kegiatan Ramadan seperti tadarus Al-Qur’an, salat Tarawih, dan kajian keagamaan, penggunaan speaker dianjurkan di dalam ruangan.

Sementara pengeras suara luar difokuskan untuk azan dan kegiatan tertentu dengan batas durasi serta volume maksimal.

Menurut Thobib, aturan ini dirancang untuk menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat Indonesia yang beragam latar belakang budaya dan keyakinan.

Baca juga:   Modal Berharga Persib Bandung Jelang Hadapi PSIM Yogyakarta

“Pedoman ini bukan pembatasan ibadah, tetapi panduan agar pelaksanaan kegiatan keagamaan tetap berjalan baik dan masyarakat tetap nyaman,” jelasnya.

Sorotan Publik Usai Insiden Turis

Isu ini kembali menjadi perhatian setelah viral rekaman turis asing yang memprotes aktivitas keagamaan di kawasan wisata.

Insiden di Gili Trawangan terjadi pada malam pertama Ramadan ketika warga melaksanakan tadarus.

Sementara di Bali, publik sebelumnya juga dihebohkan oleh turis yang menunjukkan kemarahan terhadap aktivitas masyarakat lokal.

Pengamat sosial menilai kejadian tersebut menunjukkan pentingnya pemahaman lintas budaya di destinasi wisata internasional.

Baca juga:   Pep Guardiola Raih Gelar Doktor Kehormatan, Bikin Pidato Menggemparkan Soal Gaza

Pemerintah mengimbau seluruh pihak untuk menghormati kearifan lokal dan aturan yang berlaku.

Negara Lain Mengatur Speaker Masjid

Pengaturan serupa tidak hanya berlaku di Indonesia. Beberapa negara juga memiliki kebijakan terkait penggunaan pengeras suara masjid, seperti Malaysia, Arab Saudi, Mesir, Bahrain, Uni Emirat Arab, Turki, dan Suriah.

Umumnya, pengeras suara luar digunakan untuk azan, sementara kegiatan ibadah lainnya dilakukan dengan speaker dalam.

Kementerian Agama menegaskan bahwa kepatuhan terhadap pedoman ini menjadi bagian dari upaya merawat kerukunan sosial sekaligus menjaga citra Indonesia sebagai negara yang ramah dan toleran di mata dunia. (*/tie)

# aturan pengeras suara masjid

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Yatti Chahyati
Tags: baliGili Trawangankemenagpengeras suara masjidramadanregulasi ibadahtoleransi beragamaturis asingviral 2026wisata Indonesia


Related Posts

sidang isbat
HEADLINE

Penentuan Idul Adha 2026 Menunggu Hasil Sidang Isbat Kemenag

6 Mei 2026
pengelolaan kas masjid
HEADLINE

Kemenag Tegaskan Pengelolaan Kas Masjid Tetap di Tangan Pengurus

22 April 2026
Ditjen Pesantren
HEADLINE

Kemenag Matangkan Konsep Ditjen Pesantren Menuju New Baitul Hikmah

11 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.