CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Program Diskon Pajak Kendaraan Jabar Berlaku 18–24 Maret 2026

Hanna Hanifah
19 Maret 2026
diskon pajak kendaraan

Masyarakat Jawa Barat memiliki kesempatan menarik untuk memanfaatkan program diskon pajak kendaraan bermotor tahunan selama libur Idulfitri 1447 Hijriah. (foto: jabarprov.go.id)

Share on FacebookShare on Twitter

WWW.PASJABAR.COM – Masyarakat Jawa Barat memiliki kesempatan menarik untuk memanfaatkan program diskon pajak kendaraan bermotor tahunan selama libur Idulfitri 1447 Hijriah.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan potongan sebesar 10 persen untuk pembayaran pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, mulai 18 Maret hingga 24 Maret 2026.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menekankan bahwa penawaran diskon ini hanya berlaku bagi masyarakat yang melakukan pembayaran secara daring.

Baca juga:   Dua Pabrik dan Lima Kendaraan di Cibereum Ludes Terbakar

“Daripada uangnya habis dipakai Lebaran, lebih baik bayarin pajak dapat diskon 10 persen,” ujar KDM, sapaan akrabnya, Rabu (18/3/2026), dilansir dari jabarprov.go.id.

Berbagai metode pembayaran daring disiapkan untuk mempermudah masyarakat. Salah satunya melalui KiosK Samsat (ATM Samsat) yang tersedia di Samsat induk di seluruh Jawa Barat.

Selain itu, warga juga bisa memanfaatkan aplikasi Sapawarga dan Signal (Samsat Digital Nasional) untuk membayar pajak kendaraan mereka secara online. Petugas Samsat tetap hadir setiap hari di Samsat induk untuk membimbing masyarakat yang membutuhkan panduan dalam proses pembayaran daring.

Baca juga:   Kejuaraan Nasional Karate Kasal Cup IV 2025, Dojo Koharmatau Sabet 10 Medali

Panduan dan Informasi Tambahan

Untuk memanfaatkan program diskon pajak kendaraan ini, masyarakat disarankan memperbarui aplikasi Sapawarga agar dapat mengakses fitur pembayaran dengan mudah. Selain itu, bagi yang memerlukan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi hotline Jabar di nomor 0821-2603-0038.

Program ini diharapkan dapat mendorong masyarakat menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan dengan lebih praktis dan hemat.

Baca juga:   Kaprodi PWK Unpas Sebut Perpindahan Ibu Kota Bisa Siap Dalam 2 Tahun

Selain itu, langkah ini juga menjadi salah satu bentuk pelayanan pemerintah provinsi kepada masyarakat menjelang libur panjang Lebaran, sehingga warga dapat menikmati momen perayaan tanpa terbebani urusan administrasi pajak kendaraan.

Dengan program ini, pemerintah menegaskan bahwa teknologi digital menjadi sarana efektif untuk mempermudah masyarakat sekaligus memberikan insentif ekonomi. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Diskon Pajak Kendaraanpajak kendaraan bermotorProgram Diskon Pajak Kendaraan


Related Posts

pembayaran pkb
PASBANDUNG

KDM Ajak Pihak Terkait Dukung Kemudahan Pembayaran PKB

9 April 2026
Sidang doktor Unpas Irvan Risma
HEADLINE

Sidang Terbuka Doktor Ilmu Manajemen Pascasarjana Unpas, Irvan Risma Fauzie Raih Gelar Doktor dengan IPK 3,66

24 Desember 2025
Dedi Mulyadi: ASN Jabar jangan jadi buruk contoh, segera bayar pajak! (Uby/pasjabar)
HEADLINE

ASN Jabar Bandel Tak Bayar Pajak Kendaraan, Ini Sanksi Tegas Dedi Mulyadi

17 Agustus 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.