CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 9 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Ombudsman Turun Tangan Kasus Potong Rambut Siswi SMKN 2 Garut

Yatti Chahyati
7 Mei 2026
siswi dipotong rambut guru

ilustrasi. (Foto : pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

siswi dipotong rambut guru

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Ombudsman Jawa Barat menyoroti kasus dugaan tindakan pemotongan rambut sejumlah siswi di SMKN 2 Garut yang belakangan viral di media sosial.

Seperti dikutip dalam resmi https://ombudsman.go.id/, Kamis (7/5/2026) disebutkan jika Lembaga pengawas pelayanan publik tersebut menilai peristiwa ini perlu ditangani secara hati-hati.

“Tentunya dengan tetap mengedepankan asas kepatutan, keadilan, serta kepastian prosedur dalam layanan

Pendidikan,” ujar Plh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat, Sartika.

Ia menegaskan, pihaknya telah mulai mengumpulkan informasi awal terkait kasus tersebut.

Ombudsman juga akan meminta klarifikasi langsung kepada pihak sekolah serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui Kantor Cabang Dinas (KCD) wilayah setempat.

Menurutnya, setiap tindakan di lingkungan pelayanan publik, termasuk di satuan pendidikan, harus berlandaskan pada standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga:   Pemotongan Rambut oleh Guru, 18 Siswi Alami Dampak Psikologis dan Perbaikan Penampilan

“Kami menegaskan bahwa dalam pelayanan publik setiap tindakan penyelenggara harus didasarkan pada standar

pelayanan atau SOP, serta mengedepankan asas kepatutan, keseimbangan hak dan kewajiban, dan akuntabilitas,” ujarnya.

Klarifikasi dan Pengumpulan Data

Ombudsman Jawa Barat menekankan bahwa proses penanganan kasus ini masih berada pada tahap awal, yakni pengumpulan data dan informasi.

Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada kesimpulan terburu-buru terkait dugaan maladministrasi yang terjadi.

Sartika menambahkan, Ombudsman tetap mengedepankan asas imparsialitas atau tidak berpihak dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh sebelum menentukan ada atau tidaknya pelanggaran administrasi dalam pelayanan publik di lingkungan sekolah tersebut.

Baca juga:   Pemerintah Indonesia Lakukan Tes Ini untuk Cegah Omicron

“Kami akan meminta penjelasan dari pihak sekolah, dinas terkait, serta pihak-pihak yang mengetahui langsung peristiwa tersebut,” katanya.

Respons Pemerintah Daerah Garut

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak turut merespons kasus ini.

Kepala dinas setempat, Yayan Waryana, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pendampingan terhadap para siswi yang terdampak.

Ia belum memberikan kepastian terkait langkah lanjutan apakah kasus ini akan diselesaikan secara mediasi atau berlanjut ke ranah hukum.

“Masih kami tangani dan dampingi. Untuk langkah selanjutnya, kita masih melihat perkembangan,” ujarnya.

Tuntutan dari Pihak Keluarga

Sementara itu, pihak kuasa hukum keluarga siswi menyebut bahwa para orang tua korban menginginkan adanya tindakan tegas terhadap guru yang diduga melakukan pemotongan rambut secara paksa.

Baca juga:   Ini Saran Ombudsman ke Disdik Jabar untuk Hindari Pungli PPDB 2022

Salah satu tuntutan yang muncul adalah pemindahan oknum guru tersebut dari sekolah, dengan opsi hukum jika tidak dipenuhi.

Peristiwa ini terjadi usai kegiatan ekstrakurikuler olahraga di SMKN 2 Garut, Kamis (30/4/2026), dan langsung menyebar luas di media sosial hingga memicu perdebatan publik.

Banyak pihak menyoroti praktik kedisiplinan di lingkungan sekolah yang dinilai harus tetap mengedepankan pendekatan edukatif dan tidak merugikan peserta didik.

Ombudsman Jawa Barat menegaskan bahwa hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan

apakah terdapat pelanggaran prosedur atau maladministrasi dalam kasus tersebut, sekaligus mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik di sektor pendidikan. (*/tie)

siswi dipotong rambut guru

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: dinas pendidikan jawa baratdisiplin siswakasus sekolah Garutmaladministrasi sekolahOmbudsman Jawa Baratpemotongan rambut siswiperlindungan siswarazia rambut sekolahSMKN 2 Garutviral sekolah Garut


Related Posts

razia rambut SMKN 2 Garut viral
HEADLINE

Pemotongan Rambut oleh Guru, 18 Siswi Alami Dampak Psikologis dan Perbaikan Penampilan

7 Mei 2026
OTT Oknum Kepala Sekolah di Bandung, Ini Kata Perwakilan Ombudsman Jabar
HEADLINE

Ini Saran Ombudsman ke Disdik Jabar untuk Hindari Pungli PPDB 2022

24 Juni 2022
OTT Oknum Kepala Sekolah di Bandung, Ini Kata Perwakilan Ombudsman Jabar
HEADLINE

OTT Oknum Kepala Sekolah di Bandung, Ini Kata Perwakilan Ombudsman Jabar

24 Juni 2022

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.