CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 9 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

OTT Oknum Kepala Sekolah di Bandung, Ini Kata Perwakilan Ombudsman Jabar

Yatni Setianingsih
24 Juni 2022
OTT Oknum Kepala Sekolah di Bandung, Ini Kata Perwakilan Ombudsman Jabar

(foto : ombudsman.go.id)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat (Jabar) menegaskan pihaknya telah berulang kali mengingatkan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat, untuk melakukan pengawasan berkelanjutan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pengawasan berkelanjutan tersebut yakni dimulai dari tahap pendaftaran, pengumuman, daftar ulang, hingga pengisian bangku kosong melalui Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).

Seperti diketahui Pada Rabu (23/06/2022), Tim Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Barat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di SMK Negeri 5 Bandung. Adapun OTT tersebut terkait dengan dugaan pungutan liar berupa permintaan uang sumbangan dan uang pramuka.

“Kami prihatin terhadap kejadian penangkapan terhadap Kepala Sekolah dan panitia PPDB SMKN 5 Bandung yang diduga melakukan upaya pengumpulan uang titipan, untuk biaya pembangunan sekolah dan seragam. Pungli atau permintaan imbalan dalam pelayanan publik merupakan salah satu bentuk maladministrasi dan mengacu kepada Pasal 35 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka atasan langsung harus melakukan pengawasan internal atas pelayanan publik yang diselenggarakan olehnya,” terang Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat, Dan Satriana, dalam siaran persnya, Jumat (24/6/2022).

Baca juga:   Kolaborasi Strategis bank bjb dan PIP: Buka Akses Lebih Luas untuk UMKM

Dan Satriana menilai, pada satu sisi hal ini merupakan realisasi dari pernyataan Gubernur Jawa Barat pada saat membuka PPDB tahun 2022, untuk melakukan pemantauan terhadap indikasi pungutan liar dalam tahapan pelaksanaan PPDB dan menjadikan wilayah Jawa barat siaga satu terhadap pungutan liar.

Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat mendukung dan mendorong Tim Saber Pungli untuk meneruskan proses pengawasan pungli secara menyeluruh dan menuntaskan pemeriksaan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Baca juga:   8 Orang Tewas Akibat Miras Oplosan di Cianjur

Bahwa dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB, telah mengamanahkan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda, dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik, serta pembelian seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. Sumbangan Pendidikan harus bersifat sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan serta melalui prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.

Baca juga:   Paguyuban Pasundan Peringati Hari Lahir Dewi Sartika dan Hari Ibu

Ia mengatakan, pihaknya telah menyampaikan saran terkait pengawasan berkelanjutan tersebut pada tanggal 2 September 2021 saat menyerahkan saran hasil pengawasan PPDB SMA/SMK/SLB Provinsi Jawa Barat kepada Wakil Gubernur Jawa Barat, hingga terakhir diingatkan kembali saat rapat koordinasi evaluasi PPDB Tahap I pada tanggal 16 Juni 2022 yang dipimpin oleh Sekretaris Dinas Provinsi Jawa Barat.(ytn)

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Ombudsman Jawa BaratOTTOTT Saber Punglisaber pungli jabar


Related Posts

siswi dipotong rambut guru
HEADLINE

Ombudsman Turun Tangan Kasus Potong Rambut Siswi SMKN 2 Garut

7 Mei 2026
Oknum Pegawai BPN Cimahi Terkena OTT Kejari Cimahi
PASJABAR

Oknum Pegawai BPN Cimahi Terkena OTT Kejari Cimahi

6 Juli 2022
OTT Oknum Kepala Sekolah di Bandung, Ini Kata Perwakilan Ombudsman Jabar
HEADLINE

Ini Saran Ombudsman ke Disdik Jabar untuk Hindari Pungli PPDB 2022

24 Juni 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.