CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Polres Cimahi Gerebek Rumah di Lembang, Temukan Pohon dan Ganja Siap Edar

Uby
16 Desember 2024
pohon ganja lembang

Polres Cimahi Gerebek Rumah di Lembang, Temukan Pohon dan Ganja. {foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Satnarkoba Polres Cimahi menggerebek sebuah rumah mewah di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, yang diduga menjadi tempat penanaman pohon ganja.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan pohon ganja di rumah mewah kawasan Lembang tersebut setinggi 1,5 meter yang diletakkan di balkon rumah.

Pohon ganja berusia delapan bulan itu langsung diamankan bersama pelakunya, Arvin, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga:   Polresta Bandung Berhasil Tangkap Pengguna Narkoba

Menurut pengakuan Arvin, dirinya menanam pohon ganja tersebut untuk konsumsi pribadi. Ia membantah bahwa pohon itu ditanam untuk diperjualbelikan.

“Pohon ini hanya untuk saya gunakan sendiri, bukan untuk dijual,” ungkap Arvin kepada petugas.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa penggerebekan ini merupakan bagian dari Operasi Asta Cita Presiden 2024 yang bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Cimahi dan sekitarnya.

Baca juga:   Pernah Jadi Pengurus Mesjid PTDI, Begini Habibie Dimata Oded

Tidak hanya mengungkap kasus penanaman pohon ganja, Satnarkoba Polres Cimahi juga berhasil menangkap dua pelaku pengedar ganja kering dengan barang bukti seberat dua kilogram.

Selain itu, ditemukan pula 1,3 kilogram ganja sintetis siap edar yang diduga akan disalurkan ke sejumlah wilayah.

Kapolres menegaskan bahwa para pelaku yang ditangkap akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga:   Polisi Tangkap Pasutri Pengedar Narkoba di Bandung

Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang berhubungan dengan narkotika. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: narkobapohon ganja lembang


Related Posts

sabu cangkang tutut
PASBANDUNG

Sabu Disembunyikan dalam Cangkang Tutut, Pengedar Ditangkap

26 Februari 2026
pengedar ganja
PASJABAR

Polres Cimahi Tangkap Tiga Pengedar Ganja Antarprovinsi

24 Februari 2026
Narkoba di Ngamprah
PASBANDUNG

Satnarkoba Polres Cimahi Gerebek Pengedar Narkoba di Ngamprah

15 Agustus 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.