CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASJABAR

Penculikan dan Pelecehan Gadis SMP, Aksi Pelaku Terekam CCTV

Uby
2 Januari 2025
penculikan pelecehan

Seorang gadis dibawah umur menjadi korban penculikan dan pelecehan seksual setelah berkenalan melalui grup Whatsapp di Kota Cimahi, Jawa Barat. (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Seorang gadis dibawah umur menjadi korban penculikan dan pelecehan seksual setelah berkenalan melalui grup Whatsapp. Kejadian yang menimpa korban ini terjadi di Kota Cimahi, Jawa Barat.

Aksi bejat pelaku pun terekan kamera CCTV ketika menculik korban yang masih dibawah umur tersebut.

Pelaku penculikan dan pelecehan, bernama Arifin, membawa korban yang masih duduk dibangku SMP ini ke sebuah Hotel yang berlokasi di Lembang, Kota Bandung.

Baca juga:   Pemerintah Akan Kembangkan Desa Wisata di Bogor Selatan

Keluarga korban kemudian melapor ke pihak berwajib ketika mengetahui sang anak menghilang selama satu hari.

“Keluarga korban melapor setelah korban hilang selama satu hari lebih. Sebelumnya pelaku kenal melalui grup Whatsapp bernama Virtual Friends,” ungkap pihak Satreskrim Polres Cimahi.

Ia juga menambahkan jika grup tersebut merupakan sebuah grup berisikan konten dewasa yang membuat pelaku tertarik untuk mengajak korban kencan.

Baca juga:   WNI Ditahan di Arab Saudi, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Pelaku pun nekat datang dari Jakarta untuk menemui korban. Tak disangka, pelaku melancarkan aksi kejahatannya dengan menculik korban selama satu hari.

Pelaku membawa korban ke sebuah Hotel di Lembang untuk mengikuti nafsu bejat pelaku bernama Arifin tersebut.

Keberadaan korban terendus melalui GPS ponsel sehingga mudah untuk dilacak. Pihak Polres Cimahi kemudian berhasil menangkap pelaku kurang dari 1×24 jam.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti pakaian pelaku dan korban, alat kontrasepsi, handphone berisi chat grup Whatsapp dan Sepeda Motor.

Baca juga:   FPTI Pecat Pelatih Terduga Pelaku Pelecehan, Yenny Wahid Fasilitasi Atlet Lapor Polisi

Kini pria berusia 27 tahun ini harus menanggung akibat aksi kejahatannya dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Kejadian ini menjadi himbauan khususnya untuk para orang tua agar selalu memperhatikan buah hatinya ketika bermain media sosial.

Khususnya ketika anak berkenalan dengan seseorang melalui media sosial. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: Pelecehan seksualpenculikanpenculikan cimahi


Related Posts

game online
PASBANDUNG

Kenalan Lewat Game Online Siswi SMP di Bandung Barat Diculik Remaja

16 April 2026
Ketua Umum FPTI Yenny Wahid, dan Menpora Erick Thohir. (Dok. Kemenpora)
HEADLINE

FPTI Pecat Pelatih Terduga Pelaku Pelecehan, Yenny Wahid Fasilitasi Atlet Lapor Polisi

5 Maret 2026
pelecehan seksual batujajar
PASBANDUNG

Pelecehan Seksual di Batujajar Terekam CCTV, Korban Alami Trauma

23 Januari 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.