CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 9 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Harga Emas Antam Naik, Tembus Rp1,9 Juta per Gram

Hanna Hanifah
30 Mei 2025
harga emas antam

ilustrasi. (foto: Shutterstock)

Share on FacebookShare on Twitter

WWW.PASJABAR.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melonjak signifikan pada Jumat (30/5/2025).

Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik sebesar Rp26.000 menjadi Rp1.900.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.874.000.

Kenaikan ini seiring dengan menguatnya harga emas dunia di tengah akumulasi beli oleh investor terhadap aset safe haven.

Dilansir Reuters, harga emas di pasar spot naik 0,2% menjadi US$ 3.296,63 per troy ons pada Kamis (29/5/2025) pukul 11.14 GMT. Sementara harga emas berjangka Amerika Serikat (AS) stabil di angka US$ 3.294,60 per troy ons.

Baca juga:   Fluktuasi Mereda, Harga Emas Antam Tembus Rp1,894 Juta per Gram

Kenaikan harga emas juga berdampak pada harga buyback (harga jual kembali) emas Antam. Yang naik menjadi Rp1.744.000 per gram, meningkat Rp26.000 dari hari sebelumnya.

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini:

  • 0,5 gram: Rp1.000.000
  • 1 gram: Rp1.900.000
  • 2 gram: Rp3.740.000
  • 3 gram: Rp5.585.000
  • 5 gram: Rp9.275.000
  • 10 gram: Rp18.495.000
  • 25 gram: Rp46.112.000
  • 50 gram: Rp92.145.000
  • 100 gram: Rp184.212.000
  • 250 gram: Rp460.265.000
  • 500 gram: Rp920.320.000
  • 1.000 gram: Rp1.840.600.000

Harga tersebut berlaku di kantor Antam Logam Mulia Pulogadung, Jakarta. Dan dapat berbeda tergantung ketersediaan stok dan lokasi penjualan.

Baca juga:   Harga Emas Antam Naik Rp23.000, Tembus Rp1,95 Juta per Gram

Ketentuan Pajak Transaksi Emas

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, dengan rincian sebagai berikut:

  • Pembelian emas:
    • 0,45% bagi pemilik NPWP
    • 0,9% bagi non-NPWP
  • Penjualan kembali (buyback) di atas Rp10 juta:
    • 1,5% bagi pemilik NPWP
    • 3% bagi non-NPWP

Pajak ini langsung dipotong dari nilai transaksi, dan setiap pembelian disertai bukti potong PPh 22.

Harga Emas Galeri24 Pegadaian Lebih Terjangkau

Sementara itu, emas batangan dengan merek Galeri24 milik Pegadaian ditawarkan. Dengan harga sedikit lebih murah dibandingkan Antam. Berikut perinciannya:

  • 0,5 gram: Rp993.000
  • 1 gram: Rp1.892.000
  • 2 gram: Rp3.726.000
  • 5 gram: Rp9.247.000
  • 10 gram: Rp18.443.000
  • 25 gram: Rp45.994.000
  • 50 gram: Rp91.914.000
  • 100 gram: Rp183.738.000
  • 250 gram: Rp459.117.000
  • 500 gram: Rp917.782.000
  • 1.000 gram: Rp1.835.564.000
Baca juga:   MPLS 2025 Dibuka Meriah, Wakil Wali Kota Turun Langsung!

Kenaikan harga emas hari ini menjadi kabar positif bagi investor logam mulia. Meski demikian, masyarakat tetap diimbau untuk memahami ketentuan perpajakan. Agar tidak mengalami kesalahan dalam proses transaksi. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Antamemas AntamEmas Antam NaikHarga emas AntamHarga emas batangan


Related Posts

harga emas antam naik
HEADLINE

Harga Emas Antam Naik Rp27 Ribu, Kini Tembus Rp2,8 Juta

28 Maret 2026
harga emas antam
HEADLINE

Harga Emas Antam Turun di Tengah Fluktuasi Harga Emas Dunia

16 Maret 2026
Harga Emas Antam Stabil di Awal Januari 2026
HEADLINE

Harga Emas Antam Stabil di Awal Januari 2026

1 Januari 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.