WWW.PASJABAR.COM – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam yang naik signifikan pada Sabtu (28/3/2026) pagi.
Berdasarkan data dari laman Logam Mulia, dilansir dari ANTARA, harga emas naik sebesar Rp27.000 dari sebelumnya Rp2.810.000 menjadi Rp2.837.000 per gram pada pukul 09.12 WIB.
Kenaikan juga terjadi pada harga beli kembali (buyback) yang kini berada di level Rp2.461.000 per gram. Perubahan harga ini menunjukkan tren fluktuatif yang lazim terjadi pada komoditas emas, mengikuti dinamika pasar global maupun domestik.
Selain itu, transaksi jual beli emas batangan tetap mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku.
Penjualan kembali emas dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback.
Rincian Harga Emas Antam Terbaru
Berikut daftar harga emas batangan Antam yang naik berdasarkan pecahan yang tersedia:
- 0,5 gram: Rp1.468.500
- 1 gram: Rp2.837.000
- 2 gram: Rp5.614.000
- 3 gram: Rp8.396.000
- 5 gram: Rp13.960.000
- 10 gram: Rp27.865.000
- 25 gram: Rp69.537.000
- 50 gram: Rp138.995.000
- 100 gram: Rp277.912.000
- 250 gram: Rp694.515.000
- 500 gram: Rp1.388.820.000
- 1.000 gram: Rp2.777.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, pemerintah juga menerapkan PPh Pasal 22 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Tarif yang dikenakan sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong pajak sebagai bagian dari administrasi resmi. Masyarakat diimbau untuk terus memantau perkembangan harga emas sebelum melakukan transaksi, mengingat nilainya yang dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar. (han)







