CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASNUSANTARA

Penting! Notaris Harus Ikuti Prosedur dan Utamakan Prinsip Kehati-Hatian

Tiwi Kasavela
30 November 2021
Penting! Notaris Harus Ikuti Prosedur dan Utamakan Prinsip Kehati-Hatian

Jumpa pers Pengwil Jabar Ikatan Notaris Indonesia (INI) pada Selasa (30/11/2021) di Sekretariat Pengwil Jabar INI (tiwi/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Prosedur dan prinsip kehati-hatian, menjadi hal yang sangat penting untuk dimiliki oleh seorang notaris.

Hal ini diungkapkan oleh Notaris, Erny Kencanawati S.H M.Kn saat menanggapi kasus mafia tanah yang akhir-akhir ini tengah ramai di media massa.

“Seorang notaris seharusnya memiliki suatu prosedur yang dijalankan, di Ikatan Notaris Indonesia kita punya jenjang yang harus dilewati seperti adanya majelis pengawas dan lain-lain. Inilah yang tidak dijalankan terlebih dahulu oleh notaris yang terlibat dalam kasus mafia tanah, dimana tidak ada pembelaan terhadap diri notaris, inilah yang dilangkahi, sehingga menimbulkan sedikit kekecewaan,” ungkapnya dalam jumpa pers Pengwil Jabar Ikatan Notaris Indonesia (INI) pada Selasa (30/11/2021).

Baca juga:   Anggota TNI Dianiaya Klub Moge, TB Hasanuddin Ingatkan Penggguna Jalan

Erny mengatakan sepanjang notaris melakukan jenjang jabatannya dengan baik, maka kemungkinan besar tidak akan mendapatkan masalah. Meski demikian, ia mengungkapkan perlu adanya asas praduga tak bersalah kepada diri seorang notaris.

“Berkaitan dengan informasi palsu dari klien, kita notris tidak punya kewenangan untuk memeriksa secara formil. Namun kita dapat meneliti dan berhati-hati dalam memeriksa dokumen diri klien, misalnya saja foto KTP dan usia yang tercantum apakah sesuai atau tidak,” ujarnya.

“Saya pernah mendapatkan klien yang menyatakan di dalam data usia suami klien tersebut berusia 60 tahun, namun saat datang usianya seperti 40 tahunan, maka insting seorang notaris harus digunakan, jangan sampai lalai,” imbuhnya.

Baca juga:   Penambahan Kasus Positif COVID-19 Lebih dari 63 Ribu, Tertinggi Jabar

Hal senada disampaikan oleh Notaris Eggy Oktia Sari S.H M.Kn yang menyatakan bahwa kehati-hatian harus selalu dipegang teguh oleh notaris.

“Memang harus hati-hati, misalnya kalau kita menangani waris, maka ahli waris semuanya harus datang, atau soal KTP, kita tidak ada aturan formil yang menyatakan notaris harus tau, maka agar tidak kecolongan, harus hati-hati,” tuturnya.

Adapun terkait klien yang memaksa, Eggy mengatakan notaris harus memiliki ketegasan untuk menolak jika tidak yakin atau melihat ada sesuatu yang janggal.

“Saya pribadi pernah berhadapan lawyer yang memaksa dan mengancam, tapi saya tegas bahwa saya tidak mau membuat akta yang diminta karena tidak yakin,” ungkapnya.

Baca juga:   Peresmian QRIS Untuk Segmen Wisata Olahraga Golf

Di tempat yang sama, Notaris Muhammad Ridha mengatakan bahwa ada beberapa hal yang ia tangkap saat mengetahui adanya kasus viral notaris yang terseret dalam mafia tanah.

“Dari kasus yang ramai itu, mengingatkan bahwa kita harus menjalankan tugas sesuai dengan prosedur, aturan akta notaris PPAT, kita harus hati-hati,” ulasnya.

Ridha mengatakan dengan mengikuti aturan yang benar, maka akan terhindar dari masalah.

“Notaris harus mengecek kebenaran, apakah mafia tanah, apakah sertifikat palsu dan lain-lain, harus diteliti, apalagi kalau online harus divalidasi lebih dulu,” ujarnya. (tiwi)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: notaris


Related Posts

kuliah kenotariatan
HEADLINE

Kuliah Pakar Kenotariatan HIMANU Unpas Bahas Risiko Pidana Profesi Notaris

2 Mei 2026
Implementasi KUHP Baru, Notaris Ditekankan Ikuti Mekanisme Hukum
PASNUSANTARA

Implementasi KUHP Baru, Notaris Ditekankan Ikuti Mekanisme Hukum

13 Maret 2026
Cyber Notary kenotariatan
PASPENDIDIKAN

Dirjen AHU: Cyber Notary Jadi Masa Depan Layanan Kenotariatan di Indonesia

25 Agustus 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.