CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Jangan Ditunda, GEMPPUR Minta Kabid SMA dan GTK Segera Dilantik, Ini Alasannya!

Tiwi Kasavela
3 Maret 2022
Jangan Ditunda, GEMPPUR Minta Kabid SMA dan GTK Segera Dilantik, Ini Alasannya!
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Koordinator Gerakan Masyarakat Pemantau Pendidikan Untuk Reformasi (GEMPPUR) Iwan Hermawan menyatakan bahwa Kepala Bidang pendidikan SMA dan Kepala Bidang GTK di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Barat harus segera dilantik.

Hal ini mengingat  bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022 akan segera dimulai. Di samping itu, pergantian kurikulum pada pada tahun ajaran baru 2022-2023 akan segera dilaksanakan.

“Kami mendesak Gubernur Jawa Barat Bapak Ridwan Kamil untuk segera melantik Kepala Bidang pendidikan SMA dan Kepala Bidang GTK,” terang Iwan, Kamis (3/3/2021).

Baca juga:   Ajakan Demo Tanggal 25 Agustus 2025 Viral, Benarkah Akan Terjadi?

Pihaknya menilai bahwa SMA adalah salah satu di antara yang paling banyak mengalami permasalahan, sehingga pelantikan menjadi hal yang sangat mendesak untuk dilakukan.

“Harus secepatnya dilakukan pelantikan! Jangan sampai permasalahan yang terjadi di tahun lalu terulang kembali di tahun ini,” tandasnya.

Adapun pelantikan Bidang GTK, sambung Iwan dilakukan karena banyak persoalan-persoalan yang muncul akibat pensiun besar-besaran dan penempatan P3K serta permasalahan untuk guru guru non PNS.

Baca juga:   Fabregas dan De Zerbi Jadi Kandidat Pengganti Inzaghi

“Seperti yang kita ketahui pada tahun 2022 ini banyak yang pensiun secara besar-besaran, sehingga terjadi kekosongan guru di sekolah,” tuturnya.

Berdasarkan regulasi, sambungnya apabila terdapat kekosongan guru atau pengajar karena pensiun, maka kewajiban Pemerintah Daerah atau Dinas Pendidikan Kota Kabupaten dan Provinsi untuk segera melakukan penggantian guru-guru tersebut.

“Kami GEMPPUR, siap untuk mengawal pelaksanaan PPDB tahun 2022 sehingga bisa mengurangi kesalahan dan kekurangan yang terjadi di PPDB tahun sebelumnya,” tegasnya.

Baca juga:   HIMABI FISIP Unpas Dorong Mahasiswa Kian Terampil Membuat Riset

Sementara itu, Sekjen GEMPPUR Dadan Sambas berharap bahwa Kepala Bidang yang dilantik idealnya yang telah lulus Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

“Hal ini penting, karena ke dua Kabid tersebut akan membantu pekerjaan secara teknis di Disdik Provinsi, apabila  diambil dan dipilih tidak berlatar belakang LPTK, maka dikhawatirkan akan bermasalah dalam pengelolaan pendidikan di Jawa Barat,” tandasnya. (*/tiwi)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Gemppur


Related Posts

Sudah Mendesak, FAGI Minta Walikota Bandung Segera Lantik CKS!
HEADLINE

GEMPPUR Tuntut Pemprov Jabar Buka Jalur Mandiri untuk PPDB SMA

18 Maret 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.