CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASJABAR

Wagub Jabar Sidak ke Perusahaan Tambang

Yatti Chahyati
17 Januari 2019
Share on FacebookShare on Twitter

KOTA TASIKMALAYA, PASJABAR.COM — Menanggapi laporan dari masyarakat melalui Jabar Quick Response tentang adanya perusahaan tambang pasir ilegal, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum melakukan inspeksi mendadak ke PT Trie Mukty Pertama Putra dan PT Gunadarma Putra yang keduanya berlokasi di Kelurahan Sukalaksana, Bungursari, Kota Tasikmalaya, Kamis (17/1/19) kemarin.

Di PT Gunadarma Putra, Wagub Uu didampingi pejabat dari Dinas ESDM Provinsi Jabar, langsung meninjau ke lokasi penambangan pasir dan terlihat sejumlah pekerja berikut alat berat sedang beroperasi. Setelah memeriksa dokumen perizinan, diketahui pemilik perusahaan tidak mampu menunjukannya. Dengan begitu, Uu menyatakan perusahaan tersebut dinyatakan ilegal.

Baca juga:   Kader Posyandu Harus Paham Dunia Digital, Ini Manfaatnya

“Saya diperintahkan Pak Gubernur untuk kroscek ke perusahaan tambang terkait adanya laporan dari masyarakat melalui Jabar Quick Response. Seletah saya periksa ternyata ini ilegal karena tidak bisa menunjukan kelengkapan administrasinya,” kata Wagub.

Untuk itu, pihaknya akan memanggil pemilik perusahaan ke kantor Pemdaprov Jabar untuk dimintai pertanggung jawaban dan memecahkan solusinya. Untuk sementara Uu meminta PT Gunadarma Putra menghentikan operasinya sebelum melengkapi syarat yang harus dipenuhi.

“Kami akan rapatkan ini di Gedung Sate bersama pihak terkait, untuk sementara saya minta perusahaan tidak beroperasi dulu karena ini jelas ilegal,” ujarnya.

Menurut pihak PT Gunadarma Putra, pengajuan izin sudah disampaikan ke Pemkot Tasikmalaya sejak tahun 2013. Namun Pemkot belum memberikan legalitas karena kurangnya persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca juga:   Wagub Jabar Pinta Orang Tua Awasi Ketat Anak Main Gawai

“Kami sudah ajukan izin sejak 2013 ke Pemkot Tasikmalaya namun kami hanya diberikan keterangan resi dan kami masih menunggunya sampai sekarang,” kata H Ade perwakilan dari PT Gunadarma Putra.

Sesuai peraturan, mulai tahun 2015 izin pertambangan berpindah ke pemerintah provinsi. Untuk itu semua perusahaan tambang di seluruh Jabar harus membuat permohonan perizinan ke pemerintah provinsi.

Berbeda dengan PT Trie Mukty Pertama Putra, saat Wagub periksa kelengkapan administrasinya, perusahaan tambang pasir tersebut memiliki surat legalitas yang sah dan masih berlaku.

Baca juga:   Hari Jadi Kota Cirebon, Ridwan Kamil: Dukung Cirebon Melalui Bankeu Provinsi

“PT Trie Mukty Pertama Putra ini saya lihat, saya periksa legalitasnya, pajaknya mereka memiliki dan telah memenuhi persyaratan administrasi, bayar perbulan langsung ke Bank bjb dan mengenai permasalahan dampak lingkungannya saya lihat juga tidak ada. Artinya perusahaan ini menurut pantauan kami legal,” ucap Uu.

Uu mengatakan, legalitas adalah aspek penting yang harus dipenuhi perusahaan. Legalitas akan memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam beroperasi.

“Perlu diketahui bahwa legalitas ini akan memberikan kemudahan dalam berusaha dan tenang. Kami juga akan memberikan kemudahan bagi mereka yang memiliki niat baik, masyarakat pun jadi tidak waswas akan dampak buruk dari pertambangannya,” kata Uu. (*/tie)

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: jabar quick responseuuwagub jabar


Related Posts

Wapres Gibran tinjau longsor
HEADLINE

Wapres Gibran Didampingi Wagub Jabar Erwan Akan Tinjau Lokasi Longsor di Pasirlangu

25 Januari 2026
Influencer Resbob
HEADLINE

Influencer Resbob Hina Suku Sunda, Wagub Jabar Desak Polisi Bertindak

12 Desember 2025
KSPSI dan KSPI Desak DPR Segera Sahkan UU Cipta Ketenagakerjaan Baru
HEADLINE

KSPSI dan KSPI Desak DPR Segera Sahkan UU Cipta Ketenagakerjaan Baru

18 September 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.