BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Meski Permendikbudristek No. 48 tahun 2022 tentang penerimaan mahasiswa baru program diploma dan Sarjana bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sebagai pengganti permendikbudristek No. 6 tahun 2020, menjadi aturan baru penerimaan mahasiswa baru PTN tak akan hilangkan peluang korupsi.
Hal tersebut diungkapkan pemerhati pendidikan tinggi yang juga pengajar di Universitas Pasundan (Unpas), Dr. Cece Suryana, SH, MM, menanggapi jalur mandiri di PTN.
“Perubahan peraturan menteri tentang penerimaan mahasiswa baru bagi PTN terjadi mungkin karena adanya kasus penangkapan Rektor Unila, karena menerima gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri sebagaimana di beritakan di media masa beberapa waktu lalu. Dengan tujuan agar penerimaan mahasiswa baru kedepan agar lebih transparan dan adil. Namun ternyata setelah dilihat dari isinya peraturan menteri yang baru tersebut secara substansi tidak ada perubahaan, hanya sebutan istilahnya saja. Sehingga menurut kami perubahan peraturan tersebut tidak akan menghilangkan peluang terjadinya korupsi dalam bentuk gratifikasi oleh penentu kelulusan,” tegasnya kepada Pasjabar.
Sebagai pemerhati pendidikan sekaligus dosen swasta, Cece berharap sebuah peraturan baru itu lebih baik dan lebih adil. Kenapa lebih adil, karena peraturan tersebut tidak memikirkan dampak terhadap perguruan tinggi swasta, seolah-olah menteri ini hanya memikirkan perguruan tinggi negeri saja.
“Pada perguruan tinggi swasta pun di bawahanya sehingga seharusnya di perhatikan nasib dan masa depan nya. Salah satu contoh peraturan tersebut tidak berpihak pada swasta,” tuturnya.
Cece menyebutkan selama ini tidak ditentukan kuota penerimaan maksimal bagi PTN, “Berapa ribu untuk PTN, yang ada hanya prosentase setiap penerimaan. Sehingga sangat leluasa bagi PTN untuk merekrut sebanyak-banyaknya jumlah mahasiwa,” terangnya.
Selain itu, penerimaan jalur mandiri bisa diperpanjang sampai batas waktu tgl 15 Agustus tahun berjalan.
“Itu artinya 15 hari sebelum perkuliahan dimulai. Jika perguruan tinggi swasta penerimaan mahasiwa baru nunggu sisa dari PTN, maka PTS hanya punya waktu utkmenerima mahasiswa baru. Dari dua hal tersebut saja, sangat keliatan peraturan tersebut tidak memperatikan nasib PTS, padahal jumlahPTS jauh lebih banyak dari pada PTN. Peraturan ini sepertinya membunuh perlahan PTS,” tegasnya.
Sedangkan peraturan yang sekarang maupun yang sebelumnya dikatakan Cece sangat tidak adil bagi PTS, padahal kedudukan PTS dalam penyelenggaraan pendidikan tidak ada bedanya sama sekali dengan PTN.
“Ukuran standar penilaia bagi PTN berlaku bagi PTS,akan tetapi bahan baku PTN dan PTS berbeda meski luarannya harus sama, mohon maaf yang pintar dan kaya masuk PTN, yg kurang kemampuannya masuk PTS. Sehingga bisa dibayangkan bagaimana beratnya PTS. Sehingga tidak terlalu salah jika berpendapat peraturan ini membunuh secara perlahan bagi PTS,” keluhnya.
Cece mengungkapkan, bagaimana pun PTS tidak akan bisa bersaing dengan PTN, baik dari infarstruktur, SDM, maupun pembiayaan. Sekalipun terdapat PTS yang besar, tapi jumlah nya hanya sedikit.
“Tadinya dari peraturan yang baru ini kami berharap ada perubahan, misalnya adanya batasan kuota bagi PTN, seleksi hanya lakukan 2kali saja, kemudian jalur mandiri di hapus. Serta waktu pelaksaan test jauh hari sebelum tahun akademik dimulai yaitu bulan september. Mudah-mudahan keluhan ini didengar oleh menteri dan komisi x,” terangnya. (*/tie)







