CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 9 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Ledia Hanifa: Kenaikan Biaya UKT Sebagai Langkah Sembrono, Tidak Solutif dan Tidak Nyambung

Budi Arif
21 Mei 2024
Ledia Hanifa: Kenaikan Biaya UKT Sebagai Langkah Sembrono, Tidak Solutif dan Tidak Nyambung

Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah. (foto: ist)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Melihat keluhan dan penolakan atas kenaikan biaya UKT di berbagai kampus negeri yang sedang ramai terjadi. Sayangnya tanggapan pemerintah justru terkesan berlepas tangan. Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Tjitjik Sri Tjahjandarie menyebut pendidikan tinggi adalah tertiary education, bukan wajib belajar yang merupakan prioritas bagi Pemerintah.

Menanggapi hal demikian Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah menyayangkan hal tersebut. Dia bahkan menganggap ungkapan tersebut sebagai sembrono, tidak solutif dan tidak nyambung.

“Masyarakat terutama orangtua dan mahasiswa sedang mengeluhkan biaya UKT yang naik berkali-kali lipat jadi mahal. Tidak terjangkau bagi banyak keluarga, sampai sudah ada korban drop out. Tapi pemerintah malah berkelit kalau kuliah itu tertiary education , pilihan pribadi untuk lanjut ke jenjang lebih tinggi, bukan prioritas pemerintah. Reaksi ini menurut saya sangat sembrono, tidak solutif.

Baca juga:   Gabriel Jesus Desak Perpanjang Kontrak di Arsenal: "Tuhan Menyelamatkan Hidupku, Saya Ingin Juara di Sini!"

Reaksi pemerintah tersebut jadi muncul pertanyaan, apakah karena pendidikan tinggi bukan wajib belajar, bukan prioritas pemerintah. Maka terserah saja mau naik berapa UKT-nya, terserah saja mau semahal apa, terserah mahasiswa sanggup lanjut kuliah atau drop out, karena semua itu adalah pilihan.

Reaksi pemerintah menanggapi mahalnya kenaikan UKT dengan mengingatkan soal tertiary education, ujar Ledia.
Ini menjadi tidak nyambung karena status PTN itu jelas Perguruan Tinggi Negeri yang berada di bawah naungan negara, yang artinya negara harus siap, harus mau, mengawasi implementasi regulasi penentuan nilai harga satuan biaya operasional pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Baca juga:   Nilai TKA Matematika dan Bahasa Inggris 2025 Mengkhawatirkan, Kemendikdasmen Dialarm DPR RI

“Sudah seharusnya penentuan nilai harga satuan biaya operasional pendidikan dikontrol oleh pemerintah. Kalau tidak dikontrol dan diawasi, maka akses pendidikan tinggi di Indonesia semakin sulit dijangkau, khususnya bagi masyarakat yang memiliki status ekonomi menengah ke bawah. Cita-cita mendulang Generasi Emas 2045 pun bisa hanya tinggal mimpi,” ucapnya.

Pihaknya mengingatkan bahwa Perguruan Tinggi Negeri merupakan investasi negara terhadap tumbuh kembang masa depan generasi bangsa, bukan bisnis negara. Karenanya negara harus hadir dalam memberikan kemudahan akses pendidikan untuk mencerdaskan bangsa, bukan untuk sekadar memenuhi kebutuhan pasar.

Baca juga:   Ledia Hanifa Amaliah : Pemerintah Sibuk Pindahkan Ibu Kota, Nasib Guru Honorer Memprihatinkan

“Untuk mendapat memanfaat bonus demografi dan memanen SDM unggul Indonesia Emas 2045, maka prioritas kita tentulah bagaimana generasi muda mendapatkan pendidikan dengan kualitas terbaik, pelayanan terbaik, serta alokasi yang terbaik,” tegasnya.

Selain itu juga bahwa dua hal harus terjadi secara simultan, pertama Negara harus hadir lewat regulasi yang membantu PTN agar bisa mendiri sekaligus mendorong terbukanya akses pendidikan dan kedua Perguruan Tinggi juga harus mampu memberdayakan badan usaha agar beban operasional pendidikan tinggi tidak sepenuhnya ditanggung oleh mahasiswa. (Arf)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: pri
Tags: kenaikan biaya UKTKomisi X DPR RILedia Hanifa AmaliahTjitjik Sri Tjahjandarie


Related Posts

Permendiktisaintek
HEADLINE

Cabut Permendiktisaintek No 3 Tahun 2026, Karena Tidak Adil Bagi PTS

19 April 2026
Gugatan UU Guru dan Dosen
PASPENDIDIKAN

Usai Digugat ke MK, Komisi X DPR Pastikan Kesejahteraan Dosen Masuk RUU Sisdiknas

27 Desember 2025
nilai TKA Matematika
HEADLINE

Nilai TKA Matematika dan Bahasa Inggris 2025 Mengkhawatirkan, Kemendikdasmen Dialarm DPR RI

27 Desember 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.