CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBISNIS

Sertifikat Halal Roti Okko Dicabut, BPOM Temukan Bahan Berbahaya dalam Produksi

Hanna Hanifah
2 Agustus 2024
roti okko

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah mencabut sertifikat halal produk Roti Okko. (foto: https://tribratanews.lampung.polri.go.id/detail-post/bpom-tarik-produk-roti-okko-dari-peredaran-dan-minta-hentikan-produksi)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah mencabut sertifikat halal produk Roti Okko.

Langkah ini diambil berdasarkan hasil investigasi tim pengawasan BPJPH yang menemukan sejumlah pelanggaran regulasi Jaminan Produk Halal (JPH).

Dilansir dari situs resmi Kemenag, Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menjelaskan bahwa pencabutan ini berlaku sejak 1 Agustus 2024, terkait pelanggaran yang dilakukan oleh PT ARF selaku produsen roti Okko.

Aqil menyebut bahwa Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan penggunaan bahan berbahaya, yaitu Natrium Dehidroasetat, dalam produk roti Okko melalui hasil pengujian terhadap sampel dari sarana produksi.

Baca juga:   Upaya Tekan Angka Perkawinan Anak, Kemenag Jalin Kerjasama Program Inklusi

BPJPH segera mengirim tim pengawas ke lapangan, berkoordinasi dengan BPOM, dan meminta konfirmasi dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM.

Investigasi menunjukkan bahwa PT ARF mengajukan sertifikasi halal melalui Sihalal pada 27 Juni 2023, melaporkan penggunaan bahan pengawet kalsium propionate yang sesuai dengan daftar bahan pada saat pengajuan sertifikasi.

Namun, Natrium Dehidroasetat tidak ditemukan saat auditor halal melakukan pemeriksaan bahan dan produksi.

Pengawasan fasilitas produksi PT ARF menemukan ketidaksesuaian proses produksi terhadap penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), termasuk pelanggaran terhadap kriteria komitmen, tanggung jawab, penggunaan bahan, proses produk halal, produk, serta pemantauan dan evaluasi.

Baca juga:   Harga Beras di Pasar Kabupaten Bandung Barat Terus Melambung Tinggi

Temuan juga termasuk pencantuman label halal pada produk Roti Bun Rasa Kopi Susu yang tidak terdaftar sebagai varian produk dalam sertifikat halal nomor ID00210006483580623.

Aqil menjelaskan bahwa pelanggaran ini melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal pasal 65, 84, dan 87.

Sesuai dengan pasal 149 dari PP tersebut, pelaku usaha dikenai sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat halal dan penarikan barang dari peredaran.

Aqil menegaskan pentingnya kesadaran, komitmen, dan tanggung jawab pelaku usaha dalam memenuhi kriteria SJPH yang ditetapkan.

Sertifikasi halal bukan sekadar mekanisme administratif, tetapi komitmen yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan diterapkan secara konsisten.

Baca juga:   Cara Pendaftaran Haji Secara Online Melalui Pusaka Kemenag

Lebih lanjut, Aqil mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan JPH. Partisipasi masyarakat, yang dijamin oleh Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Pasal 53, sangat diperlukan mengingat cakupan penyelenggaraan JPH yang luas.

Masyarakat dapat ikut serta dalam sosialisasi dan pengawasan produk halal, serta mengajukan pengaduan atau pelaporan ke BPJPH jika menemukan ketidaksesuaian.

“Harus diingat bahwa sertifikat halal bukanlah status administratif semata, melainkan standar yang harus diterapkan secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya secara terus menerus,” tandas Aqil. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: BPOM Kemenagkemenagroti okkosertifikat halal roti okko


Related Posts

sidang isbat
HEADLINE

Penentuan Idul Adha 2026 Menunggu Hasil Sidang Isbat Kemenag

6 Mei 2026
pengelolaan kas masjid
HEADLINE

Kemenag Tegaskan Pengelolaan Kas Masjid Tetap di Tangan Pengurus

22 April 2026
Ditjen Pesantren
HEADLINE

Kemenag Matangkan Konsep Ditjen Pesantren Menuju New Baitul Hikmah

11 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.