CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 9 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Seminar dan FGD Ulas Tuntas Kewenangan Notaris dan PPAT di Era Digitalisasi

admin
10 Maret 2020
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Jawa Barat dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Provinsi Jawa Barat  bekerjasama dengan empat perguruan tinggi UNPAS, UI, UNPAR dan UNPAD menggelar seminar nasional kewenangan notaris dan PPAT di era digitalisasi pada 9-10 Maret 2020 di Hotel Intercontinental Jalan Resor Dago Pakar Raya 2B Resor Dago Pakar, Bandung, Jawa Barat.

Turut hadir dalam acara ini  Pengwil INI H.Irfan Ardiansyah, S.H.,LLM.,Sp.N, Pengwil Jabar IPPAT Osye Anggandari, SH, Ketua Bidang Informasi dan Website PP INI Dr. Erny Kencanawati, SH., MH, Ka Kanwil Kemenkumham RI, Drs. Liberti Sitinjak, M.Si, Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrarian, Suyus Windayana, Wakil Ketua DPR RI Dr. H.M. Aziz Syamsudin, S.E.,SH.,M.A.F.,MH. dan para akademisi serta stake holder lainnya.

Baca juga:   Kecerdikan Jual-Beli Pemain Akademi Manchester City

Panitia acara sekaligus Kaprodi Magister Kenotariatan Unpas, Irma Rahmawati S.H, M.H, LL.M P.hd mengungkapkan bahwa acara ini diikuti oleh  250 notaris dari berbagai kawasan yang ada di Indonesia.

Adapun materi yang disajikan yakni perkembangan peraturan pendaftaran tanah di Indonesia terkait dengan era digitalisasi Pemberlakuan Pearturan Menteri ATR / Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik, rencana berlakunya rancangan Undang-undang tentang Omnibus law Terkait tentang peraturan pertanahan, Transaksi Digital BSSN

Dokumen dan Tanda tangan digital, kajian perubahan sistem hukum sehingga berpengaruh pada komponen komponen digitalisasi akte yang harus diatur, seperti  tandatangan e signature.

“Kegiatan ini adalah ruang untuk mengkaji lebih dalam secara komprehensif seputar kenotariatan sekaligus nantinya dapat memberikan masukan kepada pemerintah untuk melakukan harmonisasi peraturan. Kami juga mengkaji Omnibus Law baik dari segi latarbelakang dan dampaknya serta menguraikan pula tentang undang-undang yang berhubungan kewenangan notaris sebagai pejabat negara atau pejabat umum,” terang Irma kepada Pasjabar, Selasa (10/3/2020).

Baca juga:   NASA Siapkan Peluncuran Roket SpaceX, Kirim 11.000 Pon Pasokan ke ISS

Adapun  elektronisasi dalam bidang akta, lanjut Irma sebetulnya telah dilakulan oleh beberapa negara seperti Italia. Sementara itu untuk di Indonesia terdapat undang undang ITE yang menyatakan bahwa digitalisasi tidak termasuk perbuatan yang dilakukan notaris, sehingga seminar dan FGD ini adalah ruang untuk menemukan  harmonisasi.

“Di samping memberi masukan untuk pemerintah, kegiatan ini pula dapat memberikan masukan kepada notaris dalam hal digitalisasi akta notaris karena sudah merupakan suatu keniscayaan yang tengah berkembang,” tandasnya.

Irma pun berharap dengan adanya acara ini para notaris akan siap dengan digitalisasi dibarengi peraturan hukum yang sesuai dan   pemerintah dapat membentuk suatu undang undang yang lebih melindungi profesi notaris.

Baca juga:   Penting! Pengembangan UKM dan Peran Notaris di Era Transformasi Digital

Sementara itu Ketua Panitia Anna Yulianti, SH.,M.Kn menyampaikan bahwa kegiatan ini menghadirkan para narsumber di berbagai instansi untuk menghsilkan rumusan dan hasilnya didiskusikan bersama para panelis yang ahli dibidangnya baik dari para akademis di ranah pertanahan, hukum, administrasi negara dan sebagainya.

“Kami juga menghadirkan pemberi tanggapan dari unsur pemerintahan kementarian Hukum dan HAM, DPR RI, Badan Server Sandi Negara, Disdukcapil, Arsip Nasional dengan demikian diharapkan bahwa masukan yang akan kami berikan  baik ke lembaga legislatif, eksekutif maupun yudikatif dapat komprehensif. Di samping itu kegiatan ini sebagai wujud eksistensi dari profesi notaris maupun PPAT,” tandasnya. (Tan)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Hotel IntercontinentalIkatan Notaris Indonesia (INI) Jawa BaratIkatan Pejabat Pembuat Akta TanahIPPATnotaris


Related Posts

kuliah kenotariatan
HEADLINE

Kuliah Pakar Kenotariatan HIMANU Unpas Bahas Risiko Pidana Profesi Notaris

2 Mei 2026
Implementasi KUHP Baru, Notaris Ditekankan Ikuti Mekanisme Hukum
PASNUSANTARA

Implementasi KUHP Baru, Notaris Ditekankan Ikuti Mekanisme Hukum

13 Maret 2026
Cyber Notary kenotariatan
PASPENDIDIKAN

Dirjen AHU: Cyber Notary Jadi Masa Depan Layanan Kenotariatan di Indonesia

25 Agustus 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.