CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASJABAR

Tukang Ojek Dibunuh oleh Residivis, Begini Motifnya

Nurrani Rusmana
8 Agustus 2022
tukang ojek dibunuh residivis.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah saat menunjukan barang bukti milik korban yang berhasil disita dari tangan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan berinisial VS yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.

Share on FacebookShare on Twitter

SUKABUMI, WWW.PASJABAR.COM – Seorang tukang ojek bernama Salman Warga Kampung Legokloa, Kabupaten Sukabumi dibunuh pada 23 Juli 2022 lalu. Satuan Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan tersangka VS.

“Motif tersangka berinisial VS nekat menghabisi nyawa korbannya karena ingin menguasai hartanya yakni sepeda motor dan uang hasil menggadaikan sepeda motor korban digunakan untuk berfoya-foya,” ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah pada Minggu, (7/8/2022) kemarin.

Baca juga:   Pemprov Jawa Barat Tetapkan UMK dan UMSK Tahun 2026

Menurutnya, sebelum kejadian tukang ojek dibunuh oleh VS. Tersangka juga dilaporkan telah melakukan penggelapan dan penipuan.

“Tersangka ditangkap jajaran Polsek Cisaat, Resor Sukabumi Kota atas kasus pencurian dan penggelapan. Namun, untuk kepentingan pengembangan kasusnya akhirnya VS dibawa ke Mapolres Sukabumi untuk dilakukan penyidikan,” jelasnya.

“Intinya tersangka setiap melakukan aksi kejahatannya bermotif ekonomi untuk foya-foya,” tambahnya.

Baca juga:   Komplotan Pencuri Gasak Laptop Toko Makanan Hewan di Cimahi

Dilansir dari ANTARA, Senin (8/8/2022), kronologis dugaan pembunuhan yang dilatarbelakangi pencurian dengan kekerasan berawal pada Sabtu, (23/7/2022) tersangka VS meminta diantar Salman sekitar pukul 14.00 WIB ke wilayah Desa Girimukti.

Saat di Kampung Balewer, tersangka berpura-pura ingin turun untuk buang air kecil. Namun, setelah itu terjadi adu mulut dengan korban. Lalu residivis VS mengambil senjata yang ada di tasnya dan melakukan penusukan ke korban dan mendorong ke pinggir jalan.

Baca juga:   Mensos Temui Prokus di Kabupaten Bandung

Setelah itu tersangka mengambil kalung bersamaan dengan STNK, lalu membawa kabur sepeda motornya. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: pembunuhanpencurianresidivistukang ojek dibunuh


Related Posts

pencurian
HEADLINE

Aksi Pencurian di Kos Kopo Terekam CCTV, Dua Mahasiswa Jadi Korban

6 Mei 2026
Pembunuhan Bocah cipatat
PASBANDUNG

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Bocah SD di Cipatat Bandung Barat

5 Maret 2026
Polres Cimahi tangkap pelaku pembunuhan pelajar SMP di Parongpong. Motif sakit hati diputus pertemanan jadi alasan. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Tragedi Berdarah Parongpong: Pelajar SMP Berusia 14 Tahun Dibunuh Teman Sendiri Karena Sakit Hati Masalah Pemutusan Hubungan Pertemanan

15 Februari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.