CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 12 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kemendikbudristek Libatkan Masyarakat untuk Penyusunan RUU Sisdiknas

Nurrani Rusmana
9 September 2022
Kemendikbudristek Libatkan Masyarakat untuk Penyusunan RUU Sisdiknas.

Mendikbudristek Nadiem Makarim saat Rapat Kerja bersama Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Jakarta, Kamis (8/9/2022). (Foto: kemdikbud.go.id)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus mendorong pelibatan masyarakat dan organisasi pendidikan untuk berpartisipasi dalam penyusunan RUU Sisdiknas dengan memberikan masukan melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/

“Kami sangat transparan dan melakukan pelibatan publik dalam perencanaan RUU Sisdiknas. Bahkan lebih dari 90 lembaga dan organisasi pendidikan sudah kami temui dan akan terus kami gencarkan,” kata Mendikbudristek Nadiem Makarim saat Rapat Kerja bersama Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Jakarta, Kamis (8/9/2022) kemarin.

“Seluruh informasi mengenai RUU Sisdiknas secara detail per pasal serta penjelasannya ada di dalam laman kita. Mari bersama-sama kita berpartisipasi dalam penyusunan RUU Sisdiknas,” sambungnya.

Baca juga:   Meski Mualaf, Ragnar Oratmangoen Merupakan Muslim yang Taat

Dukungan Komisi X DPR RI

Apresiasi dan dukungan pada pelibatan publik dalam penyusunan RUU Sisdiknas disampaikan Anggota Komisi X DPR RI, Nur Purnamasidi. Anggota Fraksi Golongan Karya (Golkar) ini berharap agar pelibatan publik terus dilakukan.

“Kami harap pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan di bidang pendidikan terus dilakukan sejak RUU Sisdiknas dirumuskan sampai nanti disetujui. Sehingga Undang-Undang ini nantinya bisa menjawab tantangan di era sekarang dan masa depan. Undang-Undang ini juga nantinya bisa digunakan paling tidak sampai sepuluh tahun ke depan masih relevan,” ujarnya.

Selain itu, Mitra Fakhrudin, anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) juga mendukung upaya Kemendikbudristek dalam melibatkan masyarakat saat perencanaan perumusan RUU Sisdiknas.

Baca juga:   Jokowi Resmikan Gedung Arntz Geise Unpar

“Pelibatan pemangku kepentingan bidang pendidikan di seluruh tanah air ini sangat penting, supaya nantinya masyarakat bisa seiring sejalan dengan langkah-langkah yang ditempuh Kemendikbudristek,” katanya.

Pendidikan Nonformal dalam RUU Sisdiknas

Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan berbagai isu pendidikan yang menjadi masukan publik telah dituangkan dalam RUU Sisdiknas. Tanpa terkecuali mengenai Pendidikan Nonformal seperti kursus dan pelatihan.

“Rancangan pengaturan Pendidikan Nonformal sudah tercantum dalam RUU Sisdiknas pada pasal 51, dan sudah ada penjelasannya di situ,” ungkapnya.

Pada pasal 47 ayat (1) RUU Sisdiknas disebutkan bahwa jalur pendidikan nonformal terdiri atas layanan pengasuhan anak, pendidikan kesetaraan, pendidikan kecakapan hidup, pendidikan pesantren berbentuk pengkajian kitab kuning, dan pendidikan keagamaan nonformal, jelas Nadiem.

Baca juga:   Program Praktisi Mengajar Gencar Dilaksanakan, Persiapkan Calon Guru Masa Depan

Selanjutnya, pasal 51 ayat (1) RUU Sisdiknas mengatur bahwa pendidikan kecakapan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) bertujuan untuk pengembangan diri, karakter, budi pekerti, dan/atau budaya.

Pada penjelasan pasal 51 ayat (1) tersebut, menyebutkan bahwa kursus dan pelatihan sebagai contoh bentuk penyelenggaraan pendidikan kecakapan hidup.

Selain kursus dan pelatihan, contoh lain penyelenggaraan pendidikan kecakapan hidup adalah balai latihan kerja, pusat pendidikan dan pelatihan dalam instansi pemerintah, pembelajaran/kuliah modular seperti Massive Open Online Courses (MOOC), pendidikan keaksaraan, dan pengembangan kompetensi profesional berkelanjutan oleh organisasi profesi. (*/ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: kemendikbudristekNadiem makarimpenyusunan RUU SisdiknasRUU Sisdiknas


Related Posts

Gugatan UU Guru dan Dosen
PASPENDIDIKAN

Usai Digugat ke MK, Komisi X DPR Pastikan Kesejahteraan Dosen Masuk RUU Sisdiknas

27 Desember 2025
FGD RUU Sisdiknas
HEADLINE

Paguyuban Profesor Jawa Barat Desak DPR RI Perbaiki RUU Sisdiknas

10 Desember 2025
Nadiem Makarim korupsi
HEADLINE

Akhirnya Muncul, Nadiem Makarim Bantah Program Chromebook Mandek

10 Juni 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.