CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASJABAR

Pemprov Jabar Akan Tunda Proses Bantuan Pembangunan Masjid Margonda

Nurrani Rusmana
12 Desember 2022
Pemprov Jabar Akan Tunda Proses Bantuan Pembangunan Masjid Margonda

Pembangunan Masjid Jami Al-Quddus di lahan relokasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pondok Cina 1, Margonda Depok, Kota Depok, Jabar. (Foto: antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akan menunda proses bantuan pembangunan Masjid Margonda apabila alih fungsi lahan untuk masjid masih menjadi polemik.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jabar Indra Maha di Kota Bandung, Minggu (11/12/2022) kemarin. Menurutnya, Pemprov Jabar juga tidak menutup kemungkinan akan membatalkan proses bantuan pembangunan masjid tersebut.

“Mencermati situasi dan dinamika sosial yang belum memungkinkan untuk dilakukan alih fungsi lahan SDN Pondok Cina 1 menjadi masjid, Pemprov Jabar akan menunda proses bantuan pembangunan Masjid Margonda, bahkan tidak menutup kemungkinan bantuan tersebut akan dibatalkan,” kata Indra.

Baca juga:   Dr. Irfan Fahmi Terpilih sebagai Ketua HIMPSI Jabar 2025-2029

Indra menuturkan, Pemprov Jabar mendorong Pemda Kota Depok mengedepankan pendekatan dialogis untuk mendapatkan solusi terbaik soal rencana alih funsi lahan SDN Pondok Cina 1 menjadi Masjid Margonda.

Jangan sampai, kata Indra, alih fungsi lahan tersebut menimbulkan masalah baru, terutama terhadap siswa dan kegiatan belajar mengajar. Semua pihak harus menghindari hal-hal yang berpotensi menghadirkan benturan-benturan sosial agar kondusivitas Kota Depok terjaga.

“Jika ada upaya hukum yang dilakukan oleh warga, hal ini perlu mendapat perhatian dari Pemda Kota Depok untuk menunda dulu alih fungsi lahan tersebut sampai keluar keputusan hukum yang tetap,” ucap Indra.

Baca juga:   Oknum Pegawai BPN Cimahi Terkena OTT Kejari Cimahi

Alih Fungsi Lahan SDN Pondok Cina 1 Kebijakan Pemda Kota Depok

Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menegaskan bahwa alih fungsi lahan SDN Pondok Cina 1 merupakan kebijakan Pemda Kota Depok. Adapun Pemprov Jabar hanya mendapatkan informasi bahwa lahan untuk pembangunan masjid yang saat ini SDN Pondok Cina 1 sudah siap.

“Selama ini pihak Pemprov dilapori pihak Pemkot Depok bahwa lahan sudah aman terkendali dan sudah akan ada rencana relokasi untuk Sekolah Dasar tersebut,” tulis Ridwan Kamil di akun instagram pribadinya pada 17 November 2022.

Baca juga:   Beda Kebijakan, Pemkot Cimahi Pertahankan Jam Kerja ASN Normal

“Saya sempat tanya, kenapa harus direlokasi? Dijawab oleh tim Pemkot Depok, bahwa situasi lalulintas sudah sangat padat dan rawan kecelakaan bagi anak-anak SD bersekolah di sana,” imbuhnya.

Ridwan Kamil mengatakan, dalam pembangunan masjid tersebut, kapasitas Pemprov Jabar hanya menampung aspirasi daerah

“Rumusnya sederhana saja. Jika anggaran bantuan datang dari provinsi, maka tugas kota/kabupaten lah menyediakan lahannya dengan baik dan aman,” tulis Ridwan Kamil. (*/ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: Lahan SDN Pondok Cina 1Masjid Margonda


Related Posts

No Content Available

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.