CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASJABAR

Penyidik Bareskrim Polri Minta Keterangan Ahli Terkait Dugaan TPPU Panji Gumilang

Nurrani Rusmana
21 Juli 2023
Penyidik Bareskrim Polri Minta Keterangan Ahli Terkait Dugaan TPPU Panji Gumilang

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. (Foto: antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan koordinasi dan diskusi mendalam dengan para ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ahli korporasi, ahli pidana dan ahli lainnya dalam penyelidikan kasus TPPU Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

“Sudah dilakukan koordinasi dan diskusi yang mendalam dengan para ahli TPPU dan ahli pidana terkait dugaan TPPU PG (Panji Gumilang). Namun masih dalam proses penyelidikan,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, Jumat (21/7/2023).

Baca juga:   Ridwan Kamil Harap Penangkapan Petinggi NII Timbulkan Efek Jera

Dilansir dari ANTARA, berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya masih akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Pondok Pesantren Al Zaytun.

“Minggu depan kami akan undang beberapa saksi dari Yayasan Al Zaitun,” ucapnya.

Dugaan TPPU ini berawal dari laporan hasil analisa (LHA) dari PPATK yang diberikan ke Polri. Dilihat dari polanya ditemukan unsur TPPU (money laundering), tindak pidana korupsi dan penggelapan.

Baca juga:   Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dugaan TPPU Panji Gumilang diungkap oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Selasa (11/7/2023).

Mahfud MD menduga ada penyalahgunaan aset-aset Ponpes Al Zaytun yang dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pemimpin pesantren yang terletak di Indramayu.

Beberapa aset yang diduga disalahgunakan, di antaranya tanah-tanah milik Ponpes Al Zaytun yang sertifikat kepemilikannya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.

Baca juga:   Wujudnya Asta Cita Demi Indonesia Lebih Baik Di Wilayah Jawa Barat

Mahfud MD menyampaikan hasil pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan ada 295 bidang tanah yang kepemilikan sertifikatnya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: kasus Panji GumilangPanji GumilangPonpes Al ZaytunTPPU Panji Gumilang


Related Posts

Gugatan Rp 9 Triliun Panji Gumilang ke Ridwan Kamil Ditolak, Ini Alasannya
PASBANDUNG

Gugatan 9 Triliun Panji Gumilang ke Ridwan Kamil Ditolak, Ini Alasannya

11 Januari 2024
Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejaksaan
PASJABAR

Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejaksaan

30 Oktober 2023
96 Rekening Panji Pribadi Gumilang Diblokir Bareskrim Polri
PASJABAR

96 Rekening Panji Pribadi Gumilang Diblokir Bareskrim Polri

9 September 2023

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.