CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Empat Pelaku Dugaan Penculikan di Antapani Ditangkap Polrestabes Bandung

Avepasco
10 Desember 2024
penculikan di antapani

ilustrasi. (foto: shutterstock)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Polrestabes Bandung berhasil menangkap empat orang tersangka dalam kasus dugaan penculikan yang terjadi di Kelurahan Antapani Kidul, Kecamatan Antapani, Kota Bandung pada Minggu, 8 Desember 2024 sekitar pukul 12.20 WIB.

Korban, Santi Agustina (49) dilaporkan diculik oleh para pelaku dengan ancaman senjata api mainan.

Menurut keterangan Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, aksi penculikan di Antapani ini bermotif sakit hati.

Baca juga:   Polda Jabar Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

“Para pelaku memaksa korban masuk ke dalam kendaraan menggunakan ancaman kekerasan. Donny Agusta Supirhandono sebagai pelaku utama merasa sakit hati terhadap korban,” ujar Budi Sartono dalam konferensi pers pada Selasa (10/12/2024).

Kronologi kejadian bermula ketika pelapor, anak korban, mendengar teriakan minta tolong dari ibunya di luar rumah.

Saat keluar, pelapor melihat ibunya dibawa masuk ke dalam mobil oleh dua pelaku yang menodongkan senjata mainan.

Baca juga:   Kenalan Lewat Game Online Siswi SMP di Bandung Barat Diculik Remaja

Setelah penyelidikan, polisi berhasil menangkap empat tersangka, yaitu Donny Agusta Supirhandono, Aris Supriatna, Tatang, dan Hariyanto alias Ato.

Keempat tersangka ditangkap di lokasi berbeda pada tanggal 10 Desember 2024 beserta barang bukti berupa kendaraan Daihatsu Xenia warna abu-abu dan senjata api mainan.

Polrestabes Bandung telah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, korban, dan saksi-saksi serta mengamankan barang bukti.

Baca juga:   Ribuan Surat Suara Ditemukan Rusak di Gudang Logistik KPU Kota Bandung

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tambah Budi Sartono.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 328 dan 333 KUHP terkait penculikan dan perampasan kemerdekaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Tindakan tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat dan mencegah tindakan kriminal serupa di masa mendatang. (ave)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: Kasus Penculikanpenculikan di antapani


Related Posts

game online
PASBANDUNG

Kenalan Lewat Game Online Siswi SMP di Bandung Barat Diculik Remaja

16 April 2026
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Hikmat Ginanjar.
HEADLINE

Marak Isu Penculikan, Disdik Bandung Minta Orang Tua Tetap Waspada

31 Januari 2023

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.