CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Polisi: Tiga Korban Dugaan Pemerkosaan oleh Dokter Residen RSHS

Avepasco
10 April 2025
Dokter Residen RSHS

Ditreskrimum Polda Jawa Barat mengungkapkan jumlah korban dalam kasus dugaan pemerkosaan oleh dokter residen anestesi di RSHS Bandung. (foto; ave/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkapkan jumlah korban dalam kasus dugaan pemerkosaan oleh Priguna Anugerah Pratama (31), seorang dokter residen anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, bertambah dari satu orang menjadi tiga orang.

Satu korban Dokter Residen RSHS ini diketahui merupakan keluarga pasien, sementara dua lainnya adalah pasien yang sedang dirawat di rumah sakit tersebut.

Polisi menyatakan saat ini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus kekerasan seksual. Yang melibatkan tersangka yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad).

Baca juga:   Satlantas Polresta Ungkap Kronologis Kecelakaan Nagreg

Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, menyebut bahwa dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi kuat adanya lebih dari satu korban.

“Dari hasil pengembangan, memang tidak hanya satu korban. Kami menerima laporan bahwa dua korban lainnya adalah pasien RSHS. Namun dengan kronologi kejadian yang berbeda,” kata Surawan, Kamis (10/4/2025).

Baca juga:   Empat Jaksa Tangani Kasus Pemerkosaan Dokter Residen Salah Satunya Jaksa Perempuan

Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian kini tengah meminta keterangan dari sejumlah pihak. Termasuk dari manajemen Rumah Sakit Hasan Sadikin.

“Kami sudah memeriksa 13 orang saksi, dan akan terus mendalami keterangan yang diperoleh. Selain itu, kami juga akan melakukan uji laboratorium DNA di Pusdokes Polri untuk memastikan apakah ada pelaku lain dalam kasus ini,” jelasnya.

Sejumlah barang bukti telah diamankan oleh polisi, termasuk alat kontrasepsi, obat-obatan, infus, jarum suntik, dan perlengkapan medis lainnya.

Baca juga:   Identitas dr. Anggi Yurikno Digunakan Dokter Gadungan di RS PHC

Tersangka Priguna kini dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Polda Jawa Barat menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas. Guna memberikan keadilan bagi para korban. Serta menjamin keamanan lingkungan rumah sakit dari tindak kekerasan seksual. (ave)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: Dokter Residen RSHSkasus pemerkosaan


Related Posts

Jaksa Kasus Pemerkosaan Dokter Residen
HEADLINE

Empat Jaksa Tangani Kasus Pemerkosaan Dokter Residen Salah Satunya Jaksa Perempuan

17 April 2025
unpad
HEADLINE

Polda Jabar Tegaskan RSHS Tak Terlibat, Penyelidikan Masih Berlanjut

14 April 2025
PPPA
HEADLINE

Kunjungi RSHS, Wamen PPPA Tekankan Hukuman Maksimal bagi Pelaku

14 April 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.