CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Harga Emas Antam 8 Mei 2025: Turun Tipis, Ini Daftar Lengkapnya

Hanna Hanifah
8 Mei 2025
Harga Emas

Emas Antam (foto: fima.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

WWW.PASJABAR.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia pada Kamis (8/5/2025) mengalami penurunan tipis sebesar Rp3.000.

Dilansir dari Antara, harga emas yang sebelumnya berada di angka Rp1.956.000 per gram, kini turun menjadi Rp1.953.000 per gram.

Penurunan ini mencerminkan dinamika harga emas global yang turut memengaruhi pasar domestik.

Tidak hanya harga jual, harga jual kembali (buyback) emas batangan Antam juga mengalami penurunan.

Buyback turun ke angka Rp1.802.000 per gram dari sebelumnya Rp1.805.000 per gram.

Baca juga:   Logam Mulia: Harga Emas Antam Naik Rp17.000 per Gram per 3 April

Penurunan ini tentu menjadi perhatian bagi investor emas yang ingin menjual kembali logam mulianya ke Antam.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi jual dan beli emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Pajak ini langsung dipotong dari total nilai transaksi.

Baca juga:   Rektor Unpas Ingin Lulusan Miliki Sertifikasi Kompetensi

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP, dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Setiap transaksi pembelian disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi perpajakan.

Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam berbagai pecahan per Kamis (8/5/2025):

  • 0,5 gram: Rp1.026.500
  • 1 gram: Rp1.953.000
  • 2 gram: Rp3.846.000
  • 3 gram: Rp5.744.000
  • 5 gram: Rp9.540.000
  • 10 gram: Rp19.025.000
  • 25 gram: Rp47.437.000
  • 50 gram: Rp94.795.000
  • 100 gram: Rp189.512.000
  • 250 gram: Rp473.515.000
  • 500 gram: Rp946.820.000
  • 1.000 gram: Rp1.893.600.000
Baca juga:   Harga Emas Antam Naik, Tembus Rp1,9 Juta per Gram

Harga emas Antam dapat berubah setiap hari tergantung pada pergerakan harga emas dunia, nilai tukar rupiah, serta kondisi geopolitik dan ekonomi global.

Dengan fluktuasi yang terjadi, masyarakat diimbau untuk terus memantau perkembangan harga emas, terlebih jika berencana membeli atau menjual logam mulia dalam jumlah besar.

Emas tetap menjadi salah satu instrumen investasi yang diminati karena dianggap lebih stabil dalam jangka panjang. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: Harga emas AntamHarga emas batanganlogam muliaPT Aneka Tambang Tbk


Related Posts

harga emas antam naik
HEADLINE

Harga Emas Antam Naik Rp27 Ribu, Kini Tembus Rp2,8 Juta

28 Maret 2026
harga emas antam
HEADLINE

Harga Emas Antam Turun di Tengah Fluktuasi Harga Emas Dunia

16 Maret 2026
Harga Emas Antam Stabil di Awal Januari 2026
HEADLINE

Harga Emas Antam Stabil di Awal Januari 2026

1 Januari 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.