CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kemenag Tegaskan Layanan Nikah Tetap Jalan Meski WFH Jumat

Hanna Hanifah
10 April 2026
Layanan Nikah

Layanan legalisasi buku nikah di Gedung Kemenag, Jalan Thamrin, Jakarta. (foto: ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

WWW.PASJABAR.COM – Kementerian Agama memastikan layanan legalisasi buku nikah tetap berjalan meski diterapkan kebijakan penyesuaian sistem kerja work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga akses masyarakat terhadap layanan keagamaan tetap optimal.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama, Ahmad Zayadi, menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti meski ada penyesuaian pola kerja.

“Pelayanan kepada umat harus tetap berjalan. KUA dan layanan Bimas Islam adalah garda terdepan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Jumat.

Baca juga:   Kemenag Gelar Hari Sejuta Kiblat, Ini Tanggalnya!

Layanan legalisasi buku nikah sendiri dilaksanakan di Loket Pelayanan Publik Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah yang berada di Gedung Kementerian Agama. Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut pada hari kerja sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Penyesuaian Jam Layanan saat WFH

Zayadi menjelaskan, layanan dibuka setiap Senin hingga Kamis pukul 08.00–14.00 WIB, sementara pada hari Jumat pukul 08.00–11.00 WIB. Penyesuaian jam operasional ini dilakukan agar pelayanan tetap berjalan efektif meski sebagian pegawai menjalankan WFH.

Baca juga:   Bukan untuk Kaum 'Mendang-Mending', Samsung Galaxy S26 Ultra Hadir dengan Spek Monster dan Harga Sultan

Ia menegaskan bahwa kebijakan kerja fleksibel tidak mengurangi kualitas layanan publik. Seluruh unit layanan tetap menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.

“WFH bukan berarti pelayanan berhenti. Justru kita pastikan layanan tetap hadir, baik melalui mekanisme langsung maupun penguatan sistem kerja yang adaptif,” katanya.

Lebih lanjut, Zayadi menyampaikan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) kini telah bertransformasi tidak hanya sebagai tempat pencatatan pernikahan, tetapi juga menjadi pusat layanan keagamaan di tingkat kecamatan.

Baca juga:   Dede Yusuf Nilai Kota Bandung Cukup Siap Lakukan Kurikulum Merdeka

Penguatan layanan, termasuk legalisasi buku nikah, merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan yang lebih mudah diakses dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ia juga menekankan bahwa KUA berperan sebagai penghubung antara kebijakan pemerintah dengan kebutuhan riil masyarakat di tingkat lokal.

“Harapan publik terhadap KUA sangat besar. KUA bukan hanya mengurus administrasi, tetapi menjadi representasi kehadiran negara dalam layanan keagamaan di tingkat kecamatan,” pungkasnya. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: kemenagLayanan Nikahlegalisasi buku nikah


Related Posts

sidang isbat
HEADLINE

Penentuan Idul Adha 2026 Menunggu Hasil Sidang Isbat Kemenag

6 Mei 2026
pengelolaan kas masjid
HEADLINE

Kemenag Tegaskan Pengelolaan Kas Masjid Tetap di Tangan Pengurus

22 April 2026
Ditjen Pesantren
HEADLINE

Kemenag Matangkan Konsep Ditjen Pesantren Menuju New Baitul Hikmah

11 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.