CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 11 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

KSPSI Jawa Barat Tolak Keputusan Gubernur soal UMSK 2026

Uby
5 Januari 2026
UMSK 2026

Ketua KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto. (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

WWW.PASJABAR.COM – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat secara tegas menolak Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026.

Penolakan ini disampaikan karena keputusan tersebut dinilai tidak sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota, serta dianggap merugikan kepentingan pekerja, khususnya di sektor industri padat karya.

Dewan Pimpinan Daerah KSPSI Jawa Barat menilai Keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah mencoret sejumlah sektor industri yang sebelumnya diusulkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. Sektor-sektor yang dicoret di antaranya industri tekstil, garmen, dan alas kaki, yang selama ini menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

Baca juga:   Dukung Tapera, Pemkot Bandung Dorong Hunian Terjangkau

Menurut KSPSI, kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 dan berpotensi menurunkan kesejahteraan buruh di Jawa Barat. Serikat pekerja juga menyayangkan tidak adanya ruang dialog yang memadai sebelum keputusan tersebut ditetapkan.

KSPSI Siap Tempuh Jalur Hukum

Ketua KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto, menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum untuk membatalkan keputusan gubernur tersebut. KSPSI berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah menggelar aksi di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat.

Baca juga:   Ridwan Kamil : Laporan Pungli Paling Banyak di Sektor Pendidikan

“Kami menilai Kepgub ini tidak mencerminkan keadilan bagi pekerja. Banyak sektor padat karya yang justru dihapus, padahal rekomendasinya sudah disampaikan oleh bupati dan wali kota,” ujar Roy Jinto.

Selain jalur hukum, KSPSI juga meminta Gubernur Jawa Barat untuk duduk bersama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi, Dinas Tenaga Kerja, dan perwakilan serikat pekerja, guna membahas kembali penetapan UMSK 2026 secara terbuka dan transparan.

Baca juga:   Kontingen Jawa Barat Duduki Puncak Klasemen PON XXI Aceh-Sumut 2024

Roy menegaskan, apabila tuntutan buruh tidak direspons, KSPSI bersama serikat pekerja lainnya siap melakukan aksi lanjutan. “Jika tidak ada revisi, kami tidak menutup kemungkinan melakukan mogok kerja massal dan aksi yang lebih besar,” tegasnya.

KSPSI berharap pemerintah provinsi dapat meninjau ulang kebijakan tersebut demi menjaga stabilitas hubungan industrial dan kesejahteraan pekerja di Jawa Barat. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh IndonesiaKSPSI Jawa BaratUMSK 2026UMSK tahun 2026Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota


Related Posts

Upah minimum Jabar 2026
HEADLINE

Setelah Digugat Serikat Buruh, Gubernur Jabar Koreksi Kebijakan UMSK 2026

30 Desember 2025
UMK UMSK
HEADLINE

Pemprov Jawa Barat Tetapkan UMK dan UMSK Tahun 2026

25 Desember 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.