CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 9 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home CAHAYA PASUNDAN

Istilah Maqamat dan Hal (Ahwal)

Hanna Hanifah
20 Maret 2026
istilah maqamat

ilustrasi. (foto: vecteezy)

Share on FacebookShare on Twitter
Ketua Bidang Agama Paguyuban Pasundan, Prof. Dr. H. Ali Anwar, M.Si (foto: pasjabar)

Oleh: Prof. Dr. H. Ali Anwar, M.Si., Ketua Bidang Penelitian & Pengembangan Paguyuban Pasundan (Istilah Maqamat dan Hal (Ahwal), dalam buku Afeksi Islam)

WWW.PASJABAR.COM – Secara harfiah, istilah maqamat berasal dari bahasa Arab yang berarti tempat berdiri. Dalam ilmu tasawuf, istilah ini dimaknai sebagai jalan atau tahapan yang harus ditempuh seorang sufi untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Para ulama berbeda pendapat mengenai jumlah maqamat. Muhammad al-Kalabidzi menyebutkan ada sepuluh tahapan, yaitu at-taubah, az-zuhud, ash-shabr, al-faqr, at-tawadhu’, at-taqwa, at-tawakkal, ar-ridha, al-mahabbah, dan al-ma’rifah.

Baca juga:   Angga Gustiana Yusman Raih Gelar Doktor Ilmu Sosial Pascasarjana Unpas, Bahas Strategi Collaborative Governance untuk Peningkatan Pendapatan Daerah

Sementara itu, Abu Nashr al-Saraj al-Tusi menyebutkan enam maqamat, yaitu at-taubah, al-wara’, az-zuhud, al-faqr, at-tawakkal, dan ar-ridha. Adapun Imam Ghazali dalam kitab Ihya Ulum al-Din menyebutkan tujuh maqamat, yaitu at-taubah, ash-shabr, az-zuhud, at-tawakkal, al-mahabbah, al-ma’rifah, dan ar-ridha.

Meski terdapat perbedaan, beberapa maqamat disepakati oleh para ulama sufi. Tahapan tersebut meliputi at-taubah, az-zuhud, al-wara’, al-faqr, ash-shabr, at-tawakkal, dan ar-ridha. Dalam praktiknya, beberapa konsep seperti at-tawadhu’, al-mahabbah, dan al-ma’rifah kadang dikategorikan sebagai maqamat, dan terkadang sebagai hal.

Perbedaan Maqamat dan Hal

Istilah hal secara harfiah berarti keadaan. Dalam tasawuf, hal merujuk pada kondisi mental yang dialami seorang sufi. Contohnya adalah rasa takut, gelisah, sedih, senang, dan bahagia.

Baca juga:   Ajaran dan Tujuan Tasawuf

Hal berbeda dengan maqamat. Maqamat diperoleh melalui usaha spiritual yang berkesinambungan. Sebaliknya, hal merupakan anugerah dari Allah yang hadir secara spontan.

Hal bersifat sementara dan dapat berubah-ubah. Sementara itu, maqamat cenderung menetap karena dicapai melalui latihan dan perjuangan spiritual.

Selain menempuh maqamat, seorang sufi juga melakukan latihan batin seperti riyadhah dan mujahadah. Riyadhah adalah latihan mental melalui ibadah, seperti dzikir dan tafakur, serta pembiasaan sifat-sifat terpuji.

Baca juga:   Emil Audero Marah-Marah, Cremonese Tumbang di Tangan Juventus!

Adapun mujahadah merupakan usaha sungguh-sungguh dalam menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.

Melalui proses tersebut, seorang sufi diharapkan mencapai tujuan akhir tasawuf, yaitu ma’rifatullah. Konsep ini berkaitan dengan pencapaian insan kamil, yang oleh Muhammad Iqbal disebut sebagai manusia khudi. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: ilmu tasawufistilah maqamatmaqamattasawuf


Related Posts

Ajaran dan Tujuan Tasawuf
CAHAYA PASUNDAN

Ajaran dan Tujuan Tasawuf

13 Maret 2026
tasawuf
CAHAYA PASUNDAN

Landasan dan Motivasi Lahirnya Tasawuf

6 Maret 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.