CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 9 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASNUSANTARA

Dr.Ranti Fauza Mayana : Masyarakat Harus Melek Hukum Sebelum KUHP Baru Berlaku

Tiwi Kasavela
14 November 2025
Dr.Ranti Fauza Mayana : Masyarakat Harus Melek Hukum Sebelum KUHP Baru Berlaku

Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Notariat Universitas Padjadjaran (IKANO Unpad) periode 2023–2027, Dr. Ranti Fauza Mayana, S.H. (ist)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Menjelang pemberlakuan resmi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

(KUHP) baru pada Januari 2026, kalangan akademisi menyoroti sejumlah pasal yang dinilai masih bermasalah secara substansi maupun interpretasi hukum.

Salah satunya datang dari dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran sekaligus

Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Notariat Universitas Padjadjaran (IKANO Unpad) periode 2023–2027, Dr. Ranti Fauza Mayana, S.H.

Menurut Ranti, terdapat beberapa pasal yang krusial dan berpotensi menimbulkan persoalan serius

di masyarakat urban seperti Bandung, terutama terkait pluralitas dan kebebasan berekspresi.

“Pasal 2 KUHP baru memang mengakui hukum yang hidup di masyarakat, namun batasannya tidak jelas. Dalam masyarakat yang heterogen seperti Bandung, ini bisa berisiko menimbulkan penyalahgunaan tafsir dan bahkan persekusi,” ujarnya.

Baca juga:   Bio Farma Raih Platinum di ASRRAT 2022, Berkomitmen Jaga Keseimbangan ESG

Ia menambahkan, pengakuan terhadap living law tanpa kualifikasi yang konkret dapat melegitimasi dominasi kelompok mayoritas atas minoritas dan berpotensi mengancam hak asasi manusia.

Ancaman Pidana

Selain itu, Pasal 256 KUHP juga mendapat sorotan karena mengatur ancaman pidana bagi demonstrasi tanpa izin.

“Pasal ini berpotensi menjadi pasal karet yang mengancam kebebasan berpendapat. Tidak jelas definisi ‘mengganggu kepentingan umum’, sehingga bisa saja digunakan untuk mengkriminalisasi aktivis,” jelasnya.

Ranti juga menyinggung Pasal 433–442 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik yang dinilai ambigu dan mudah disalahartikan.

Ia menilai, redaksi pasal yang tidak tegas bisa membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan serta menekan kritik publik.

Baca juga:   INI dan FH Unpas Pasca Gelar Diklat Pidana, Perdata Pengayoman Terhadap Notaris

Dalam konteks kehidupan digital, Ranti mengingatkan bahwa beberapa pasal seperti Pasal 188, 218–220, 240–241, serta 263–264 berpotensi tumpang tindih dengan Undang-Undang ITE.

“Pasal-pasal itu bisa menjadi alat represif terhadap masyarakat dan jurnalis. Apalagi bila dipakai untuk membatasi kritik atau menyebarkan ketakutan di ruang digital,” ujarnya.

Menurutnya, di era media sosial seperti saat ini, kejelasan batas antara kritik, opini, dan pelanggaran hukum harus benar-benar tegas agar tidak menimbulkan salah tafsir.

Ranti juga menegaskan pentingnya kesadaran hukum publik sebelum KUHP baru mulai diberlakukan.

Baca juga:   Ajakan Demo Tanggal 25 Agustus 2025 Viral, Benarkah Akan Terjadi?

“Masyarakat harus memahami pasal-pasal ini agar tidak terjebak pada pelanggaran yang tidak disadari. Prinsip ignorantia juris non excusat, ketidaktahuan hukum tidak bisa dijadikan alasan, harus menjadi pengingat bersama,” ungkapnya.

Ia menilai, minimnya literasi hukum bisa membuat warga mudah terjerat pidana akibat kurangnya pemahaman terhadap perbuatan yang dilarang.

Menutup pernyataannya, Ranti menekankan pentingnya peran lembaga pendidikan dan akademisi dalam mengedukasi publik.

“Kampus dan akademisi punya tanggung jawab moral untuk memperluas pengetahuan publik lewat sosialisasi, edukasi, dan diskusi.

Legal awareness masyarakat menjadi kunci agar penerapan KUHP baru tidak berujung pada ketakutan, tetapi pada keteraturan hukum yang adil,” pungkasnya. (tiwi)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Yatti Chahyati
Tags: hukumKUHPRanti Fauza Mayana


Related Posts

ruang lingkup hukum islam
CAHAYA PASUNDAN

Ruang Lingkup Hukum Islam

1 Mei 2026
peradilan militer
HEADLINE

Bayu Aji Widodo Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Unpas, Soroti Independensi Peradilan Militer

21 April 2026
Implementasi KUHP Baru, Notaris Ditekankan Ikuti Mekanisme Hukum
PASNUSANTARA

Implementasi KUHP Baru, Notaris Ditekankan Ikuti Mekanisme Hukum

13 Maret 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.