WWW.PASJABAR.COM — Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau stabil pada awal Januari 2026. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, dilansir dari ANTARA, Kamis (1/1/2026), harga emas Antam tetap berada di level Rp2.501.000 per gram, tidak mengalami perubahan dibandingkan perdagangan terakhir pada Rabu (31/12/2025).
Stabilnya harga emas juga terjadi pada nilai jual kembali (buyback). Harga buyback emas Antam masih bertahan di angka Rp2.360.000 per gram. Kondisi ini menunjukkan belum adanya tekanan signifikan dari faktor global maupun domestik yang memengaruhi pergerakan harga emas pada awal tahun.
“Pergerakan harga emas saat ini masih cenderung stabil, seiring belum adanya sentimen besar yang mendorong kenaikan maupun penurunan signifikan,” tulis Logam Mulia Antam dalam keterangannya di laman resmi.
Ketentuan Pajak dan Rincian Harga Pecahan
Dalam setiap transaksi jual beli emas batangan, Antam tetap memberlakukan ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong pajak resmi.
Adapun harga emas batangan untuk berbagai pecahan pada Kamis tercatat sebagai berikut: emas 0,5 gram Rp1.300.500, 1 gram Rp2.501.000, 5 gram Rp12.280.000, 10 gram Rp24.505.000, hingga emas 100 gram senilai Rp244.312.000. Untuk ukuran terbesar, emas 1 kilogram dibanderol Rp2.441.600.000.
Stabilnya harga emas ini dinilai masih menjadi daya tarik bagi investor yang menjadikan logam mulia sebagai instrumen lindung nilai, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global pada awal tahun 2026. (han)







